oleh

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara

POSKOTA.CO – Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani dan suaminya Anindra Ardiansyah Bakrie alias Ardi Bakrie divonis 1 tahun penjara. Keduanya dinyatakan terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba.

Mendengar vonis hukum, Nia Ramadhani menangis dan menyatakan akan naik banding. Usai sidang, Selasa (11/1/2022), langsung bungkam tanpa mengeluarkan sepatah kata pun terkait vonis atas dirinya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Nia bersama suaminya Anindra Ardiansyah Bakrie alias Ardi Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto masing-masing satu tahun penjara. Ketiga terdakwa dinyatakan oleh hakim terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Kata hakim, narkoba golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Zen Vivanto, terdakwa II Ramadhania Ardiansyah Bakrie, terdakwa III Anindra Ardiansyah Bakrie dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022), dalam keterangannya.

Sejumlah hal yang memberatkan, menurut hakim, bagi para terdakwa yakni perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas penyalahgunaan narkotika. Selain itu, Nia dan Ardi sebagai figur publik tidak memberikan contoh yang baik.

Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut para tersangka dengan rehabilitasi selama 12 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. (*/omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *