oleh

Massa DPP CIC Gelar Unjuk Rasa di Depan Gedung KPK Tuntut Periksa Pejabat ATR/BPN dan Mafia Tanah

JAKARTA–Puluhan massa dari Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (DPP CIC) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan,  Jumat (9/10/2026).

Aksi ini merupakan tindak lanjut nyata setelah CIC secara resmi melaporkan dugaan suap sistemik dalam pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 5/Desa Lemo, Kabupaten Tangerang.

Sambil membentangkan spanduk tuntutan, massa mendesak KPK untuk segera menaikkan status penanganan laporan bernomor 766/LP-TPK/DPP-CIC/IX/2026 ke tahap penyelidikan intensif.

DPP CIC menilai, pembatalan sepihak atas lahan seluas 8,7 hektare milik keluarga ahli waris sah Sumita Chandra yang kini masuk area pengembangan diduga kental akan aroma pemalsuan dokumen dan transaksi gratifikasi di balik layar.

Ketua Umum DPP CIC, R. Bambang SS yang memimpin langsung jalannya unjuk rasa menegaskan, pihaknya tidak akan membiarkan laporan pertanahan ini mengendap.

Sementara itu Sekretaris Jenderal CIC DJ Sembiring meminta KPK segera memanggil dan memeriksa mantan pejabat pertanahan serta jajaran direksi swasta yang telah dilaporkan.

“Hari ini kami turun ke jalan untuk membuktikan bahwa CIC tidak sekadar menggertak. Kami menuntut keberanian KPK untuk menyita aset, mendalami manipulasi LHKPN. Bongkar gurita mafia tanah yang merugikan hak rakyat demi kepentingan korporasi pengembang raksasa,” kata R. Bambang SS didampingi DJ Sembiring Sekjen CIC di depan gedung KPK Jakarta kepada awak media, Jumat (9/10/2026).

Jalannya unjuk rasa di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan ini berlangsung tertib dengan pengawalan dari aparat kepolisian setempat. Pihak CIC meminta kepada KPK usut tuntas pembatalan SHM No.5/Desa Limo yang diduga melibatkan oknum pejabat di Kementerian ATR/BPN dan pihak swasta.

CIC Meminta KPK tidak hanya menangkap

pelaku lapangan atau perantara (broker). KPK harus berani menyeret aktor intelektual utama, pemodal besar serta oknum pejabat penegak hukum/pemerintahan yang melindungi jaringan mafia tanah ini.

Usut Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penyitaan terhadap seluruh aset kekayaan hasil kejahatan mafia tanah yang disamarkan.(Omi/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *