BEKASI-Sekretaris Forum Organisasi Daerah (Forda) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Ahmad Syahbana menegaskan, hukum harus berjalan karena masyarakat menunggu kepastian.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Forda Kabupaten Bekasi, dalam rilisnya yang diterima POSKOTAONLINE.COM., Jum’at (9/10/2026), menanggapi aksi unjuk rasa elemen mahasiswa dan komponen masyarakat Kabupaten Bekasi, berupa penyampaian aspirasi yang ditujukan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi.
Menurut Ahmad Syahbana, penyampaian peserta aksi kepada Kajari Kabupaten Bekasi itu dipicu dengan belum jelasnya penanganan salah satu perkara hukum yang disebut-sebut telah menyeret seorang oknum Anggota DPRD Kabupaten Bekasi.
“Kami juga sebagai bagian dari masyarakat Kabupaten Bekasi meminta proses hukum tentang perkara tersebut dibuka secara terang-benderang sudah sampai sejauh mana perkembangannya,”ucap Ahmad Syahbana bertanya.
Desakan pihaknya itu tentu bukan tanpa alasan. Sejak perkara tersebut bergulir sekitar dua tahun ditangani Polres Metro Bekasi lanjutnya, terinformasi tahapan P-21 masih menjadi kendala.
“Berkas perkara dikabarkan masih belum lengkap sehingga belum juga diterima penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan sudah beberapa kali ditempuh penyidik Polres Metro Bekasi,”singgungnya.
Tuntutan pergerakan elemen mahasiswa dan komponen masyarakat Bekasi menyuarakan aspirasi ke jalanan itu lanjut Sekretaris Forda Bekasi, menginginkan agar hukum memberlakukan sama kepada warga negara yang diduga melakukan kejahatan.
“Tidak boleh tebang pilih, meskipun perkara diduga menyeret salah seorang oknum DPRD Kabupaten Bekasi, penanganan perkaranya harus terus berjalan sampai lahirnya kepastian hukum,”tegas Ahmad Syahbana.
Pesan moral yang diaktualisasikan melalui aksi turun ke jalanan sambungnya, merupakan refleksi dari peran aktif masyarakat dalam melakukan sosial kontrol terhadap proses penegakan hukum.
“Gerakan kami tidak akan selesai hari ini, namun akan terus berlangsung sampai masyarakat secara jelas melihat seperti apa hasil akhir atau kepastian hukum tentang perkara tersebut,”pungkasnya.(Cep/fs)







Komentar