JAKARTA – Edi Darmawanto, SH selaku Pembina Lembaga Pengkajian dan Penegakan Hukum (LPPH) PARFI merespons pernyataan Komnas Perlindungan Anak terkait konflik hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah.
Sebelumnya, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait menyampaikan bahwa apabila konflik berkepanjangan tersebut terbukti memberikan dampak yang sangat besar terhadap anak, pihaknya dapat merekomendasikan agar kedua orang tua dinilai tidak layak mendapatkan hak asuh dan anak dapat diterima oleh negara.
Menanggapi hal tersebut, Edi Darmawanto, SH selaku Pembina LPPH PARFI menilai pernyataan bahwa kedua orang tua dapat dianggap tidak layak mendapatkan hak asuh perlu dikaji secara hati-hati dan tidak boleh mengabaikan prinsip dasar perlindungan anak sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Perlindungan Anak Undang Undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014.
“Menurut Edi, pernyataan tersebut perlu dilihat kembali dari perspektif hukum perlindungan anak. Jangan sampai semangat melindungi anak justru berujung pada terabaikannya hak anak untuk mendapatkan pengasuhan dari orang tuanya,” ujar Pembina LPPH PARFI,kemarin.
Ia menjelaskan, Pasal 7 UU Perlindungan Anak menegaskan bahwa setiap anak berhak mengetahui orang tuanya, dibesarkan dan diasuh oleh orang tuanya sendiri. Sementara Pasal 14 menyatakan bahwa setiap anak berhak diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali terdapat alasan dan/atau aturan hukum yang sah yang menunjukkan bahwa pemisahan tersebut demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir.
“Artinya, kehilangan hak pengasuhan bukan sesuatu yang dapat disimpulkan begitu saja hanya karena adanya konflik antara kedua orang tua. Harus ada dasar hukum, fakta dan pertimbangan konkret mengenai kondisi anak,” tegasnya.
Menurutnya, dalam perkara Ruben Onsu dan Sarwendah, yang seharusnya menjadi perhatian utama adalah bagaimana memastikan anak tetap memperoleh kasih sayang, perhatian, pendidikan, kesehatan, rasa aman dan hubungan yang baik dengan kedua orang tuanya.
“Kasihan juga orang tuanya kalau sampai keduanya tidak mendapatkan hak asuh. Bagaimanapun Ruben Onsu dan Sarwendah adalah orang tua biologis dari anak-anak tersebut. Jangan sampai persoalan antara orang dewasa kemudian membuat anak kehilangan kesempatan untuk mendapatkan kasih sayang dan pengasuhan dari kedua orang tuanya,” katanya.
Ia menambahkan, konflik rumah tangga atau perbedaan pandangan antara kedua orang tua memang tidak boleh berdampak buruk terhadap anak. Namun, penyelesaian persoalan tersebut harus tetap menempatkan kepentingan terbaik anak sebagai dasar utama.
“Kalau memang ada bukti bahwa anak mengalami kekerasan, penelantaran, eksploitasi atau kondisi lain yang membahayakan tumbuh kembangnya, tentu negara harus hadir memberikan perlindungan. Tetapi tindakan memisahkan anak dari orang tuanya harus memiliki dasar hukum yang jelas dan menjadi langkah terakhir,” jelasnya.
Pembina LPPH PARFI juga mengingatkan agar lembaga-lembaga yang bergerak dalam perlindungan anak berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan kepada publik, terutama ketika perkara keluarga tersebut masih menjadi persoalan hukum.
“Jangan sampai pernyataan publik justru memperkeruh keadaan dan membuat anak semakin berada di tengah konflik. Yang dibutuhkan anak bukan perang antara ayah dan ibu, tetapi kepastian bahwa keduanya tetap hadir, menyayangi dan bertanggung jawab terhadap kehidupannya,” ujarnya.
Ia berharap Ruben Onsu dan Sarwendah dapat mengutamakan kepentingan anak dan menyelesaikan persoalan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Pada akhirnya, jangan mencari siapa yang menang dan siapa yang kalah. Yang harus dimenangkan adalah kepentingan dan masa depan anak,” pungkasnya.(*/ta)







Komentar