oleh

Sidang Lanjutan Bangun Paulus, Rekaman Pertemuan Jadi Bukti Permintaan Uang

JAKARTA – Persidangan lanjutan perkara dugaan pemerasan dan pengancaman dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (30/9/2026), menghadirkan dua saksi korban.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga memutar rekaman suara pertemuan antara saksi, korban, dan terdakwa. Rekaman itu dibuat salah satu saksi, Tata Sugiyanto, menggunakan telepon selulernya.

Tata mengatakan, rekaman tersebut dibuat atas inisiatif sendiri karena dirinya mengaku mudah lupa dan khawatir percakapan dalam pertemuan tersebut sewaktu-waktu diperlukan. “Saya merekam atas inisiatif sendiri karena saya orangnya pelupa, suatu saat dibutuhkan. Tidak ada yang menyuruh,” ujar Tata, saat menjawab pertanyaan jaksa.

Menurutnya, dalam rekaman terdengar adanya permintaan uang dari terdakwa kepada korban, tetapi permintaan itu tidak langsung dipenuhi karena korban terlebih dahulu ingin mendiskusikannya dengan keluarga.

Tata menjelaskan, pertemuan tersebut awalnya dimaksudkan untuk menyelesaikan persoalan antara terdakwa dan korban. Dalam pertemuan itu, terdakwa juga disebut menyampaikan mengenai pasal yang dilaporkan, termasuk ancaman hukuman penjara dan denda hingga Rp500 juta.

Saksi lainnya, Doni, membenarkan pertemuan tersebut berkaitan dengan laporan Bangun Paulus terhadap Vincent. Doni mengaku diminta Vincent ikut dalam pertemuan untuk membantu menyelesaikan persoalan tersebut. “Saya sendiri kenal Vincent hampir 15 tahun, dan karena kenal dengan bapaknya sehingga sudah saya anggap seperti keponakan sendiri,” kata Doni.

Namun, pemeriksaan Doni sempat diwarnai adu mulut dengan kuasa hukum terdakwa, setelah Doni tidak berkenan menyebutkan nama ayah Vincent ketika ditanya di persidangan.

Sementara itu, JPU Andri Saputra mengaku tidak terlalu jelas mendengar isi rekaman suara yang diputar. Meski demikian, ia menyatakan keterangan kedua saksi tetap menjadi bagian penting karena disampaikan di bawah sumpah. “Intinya dari saksi itu ada permintaan uang,” kata Andri, Rabu (30/9/2026), dalam keterangannya yang didapat POSKOTAONLINE.COM.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra memberi keterangan pers usai persidangan lanjutan dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta dalam agenda mendengarkan keterangan saksi di PN Jakpus, Rabu (30/9/2026). (*/din)

Di sisi lain, kuasa hukum Bangun Paulus mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam pemeriksaan saksi. Tim penasihat hukum terdakwa menilai terdapat dugaan kesamaan atau salin-tempel dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sejumlah saksi.

Kuasa hukum menyebut BAP Tata Sugiyanto memiliki isi yang identik dengan BAP saksi yang diperiksa sebelumnya dan mempertanyakan hal tersebut dalam proses persidangan.

Kejanggalan juga disebut terjadi saat pemeriksaan Doni. Kuasa hukum menyoroti keterangan Doni yang mengaku telah mengenal orang tua Vincent selama sekitar 15 tahun, tetapi tidak bersedia menyebutkan identitas orang tua Vincent maupun sosok bernama Suki saat ditanya di persidangan.

“Saksi tersebut tidak menjawab. Bahkan ketika ketiga majelis hakim ikut menanyakan hal yang sama, dia tetap tidak mau menjawab,” ujar kuasa hukum Bangun Paulus seusai persidangan.

Perkara tersebut bermula dari persoalan uang antara Bangun Paulus Tudungta dan Vincent Leo Carlius. Dalam surat dakwaan yang telah dibacakan sebelumnya, jaksa mendalilkan Vincent mengambil uang milik Bangun Paulus menggunakan kartu ATM dengan nilai sekitar Rp19,25 juta.

Persoalan tersebut kemudian disebut berkembang menjadi rangkaian permintaan uang yang disertai ancaman. Dalam dakwaan, korban disebut sempat menyerahkan uang Rp22 juta dan kemudian Rp8 juta saat berada di Rest Area Km 35 Jagorawi.

Setelah itu, terdakwa didakwa mengirimkan bukti laporan polisi terkait dugaan pencurian kepada korban dan kembali meminta penyelesaian berupa sejumlah uang.

JPU sebelumnya menyatakan menggunakan dakwaan alternatif dalam perkara tersebut. Pembuktian terhadap seluruh unsur tindak pidana akan dilakukan melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti di persidangan. Terdakwa tetap memiliki hak untuk membantah seluruh dakwaan hingga perkara tersebut diputus oleh majelis hakim. (*/din)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *