oleh

Polda Lampung Ungkap Empat Kasus Perdagangan Ilegal, Sita 1,68 Juta Batang Rokok

BANDAR LAMPUNG-Polda Lampung bersama Polres Mesuji, Lampung Selatan, dan Tulang Bawang mengungkap empat kasus dugaan perdagangan ilegal, meliputi rokok tanpa cukai, kacang tanah impor tanpa dokumen, serta pengangkutan merkuri tanpa izin.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf bersama jajaran dan instansi terkait menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus perdagangan ilegal dalam konferensi pers di Lampung, Kamis (8/10/2026).

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menyampaikan pengungkapan tersebut dalam konferensi pers, Kamis (8/10/2026).

Di Mesuji, polisi menyita 118.400 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara Rp88,3 juta. Sementara itu, Ditreskrimsus Polda Lampung mengamankan dua truk berisi sekitar 20 ton kacang tanah asal India tanpa dokumen resmi.

Polres Lampung Selatan menyita 61 botol berisi dugaan merkuri di Pelabuhan Bakauheni yang akan dikirim ke Bogor.

Adapun Polres Tulang Bawang menyita 1.680.000 batang rokok ilegal merek Marllong dan Suriya Jambu yang diangkut menggunakan dua mobil di rest area Tol Terbanggi Besar–Kayu Agung KM 208.

Helfi menegaskan, kepolisian akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dan menindak perdagangan ilegal yang merugikan negara.(Agung/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *