JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) resmi menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa, oknum pengacara magang Bangun Paulus Tudungta, dalam sidang perkara dugaan pemerasan, Rabu (2/9/2026).
Hakim Ketua Achmad Rasyid Purba, S.H., dalam putusan selanya menyatakan, perkara tersebut akan dilanjutkan ke tahap pembuktian. Majelis hakim pun memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan alat bukti dan saksi-saksi pada persidangan berikutnya yang dijadwalkan berlangsung Rabu pekan depan.
Menanggapi putusan tersebut, JPU Andri Saputra mengatakan, majelis hakim menilai sejumlah keberatan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa telah masuk ke dalam pokok perkara sehingga seharusnya dibuktikan dalam persidangan pembuktian.
“Intinya putusan hakim itu menolak atau tidak menerima perlawanan dari penasihat hukum terdakwa Bangun. Majelis beranggapan perlawanan itu sudah masuk ke materi pokok perkara dan tidak sesuai sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 156,” ujar Andri, usai persidangan, sebagaimana dalam keterangan yang didapat POSKOTAONLINE.COM, Rabu (2/9/2026).
Dalam sidang sebelumnya, JPU mendakwa Bangun Paulus Tudungta melakukan penagihan dengan dugaan kekerasan dan ancaman kekerasan. Terdakwa juga didakwa memaksa korban menyerahkan sejumlah uang yang nilainya disebut melebihi jumlah piutang yang ada. JPU menegaskan sengketa utang-piutang semestinya ditempuh melalui mekanisme hukum perdata, bukan dengan tindakan main hakim sendiri.

Andri mengatakan, sidang selanjutnya akan difokuskan pada pemeriksaan saksi-saksi. Sesuai ketentuan KUHAP, pihak JPU akan lebih dahulu menghadirkan korban sekaligus pelapor bernama Vincent, serta kemungkinan sejumlah saksi lainnya yang tercantum dalam berkas perkara.
“Yang pasti Vincent dulu kita panggil karena selaku pelapor atau korban. Mungkin dua atau tiga orang tambahan, nanti kita lihat dan inventarisir dulu di berkas,” kata Andri.
Ia menambahkan, fakta mengenai perbuatan terdakwa dan latar belakang terjadinya perkara akan semakin terang dalam proses pembuktian.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Cuaca Bangun Tudungta, sebelumnya mengajukan lima poin keberatan, antara lain terkait ketidakcermatan konstruksi dakwaan, tidak adanya unsur perbuatan melawan hukum, pencampuran persoalan perdata dan pidana, perhitungan kerugian materiil, serta ketidaksesuaian narasi dakwaan dengan fakta dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Meski eksepsi ditolak dan dakwaan JPU dinyatakan tetap sah untuk dilanjutkan, tim penasihat hukum terdakwa menyatakan siap menghadapi sidang pembuktian pekan depan. Mereka akan menyiapkan rangkaian pertanyaan untuk mendalami fakta-fakta perkara di persidangan, sembari memastikan hubungan antar pihak di luar persidangan tetap berjalan harmonis. (*/din)







Komentar