oleh

Oknum Pengacara Jalani Sidang Dakwaan dalam Perkara Dugaan Pemerasan di PN Jakpus

JAKARTA – Kasus dugaan pemerasan yang menjerat oknum pengacara Bangun Paulus Tudungta (BPT) mulai bergulir di Ruang Kusuma Atmadja 3, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (12/8/2026). Dalam perkara ini, Bangun Paulus didakwa melakukan pemerasan terhadap Vincent Leo Carlius (VL).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra, S.H., mengungkapkan, perkara tersebut bermula dari dugaan pengambilan uang milik Bangun Paulus yang disebut dilakukan Vincent. Persoalan itu kemudian berkembang hingga terdakwa diduga meminta sejumlah uang dengan ancaman akan melaporkan VL ke polisi atas dugaan pencurian.

Nilai uang yang diminta disebut sempat berubah-ubah, mulai dari Rp500 juta, turun menjadi Rp200 juta, hingga akhirnya disepakati sebesar Rp300 juta. Tak hanya ancaman laporan polisi, VL juga mengaku sempat dibawa ke sejumlah lokasi, mulai kawasan Benyamin Sueb hingga Rest Area Tol Cikampek.

Dalam perjalanan tersebut, VL mengklaim mendapat tekanan dan ancaman kekerasan fisik. Atas perkara itu, JPU menyusun dakwaan secara alternatif. Dakwaan pertama menggunakan Pasal 482 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

Sedangkan dakwaan kedua menggunakan Pasal 483 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai dugaan pemerasan dengan ancaman membuka rahasia, dalam hal ini ancaman melaporkan dugaan tindak pidana pencurian kepada polisi. Pasal tersebut memiliki ancaman maksimal empat tahun penjara.

“Intinya dakwaan kita buat alternatif. Untuk fakta dan pembuktian selengkapnya, nanti akan sama-sama kita lihat di persidangan,” ujar JPU Andri Saputra, dalam keterangan yang didapat POSKOTAONLINE.COM, Rabu (12/8/2026).

JPU juga mengaku telah menyiapkan lebih dari 10 saksi apabila perkara berlanjut ke tahap pembuktian. Selain itu, jaksa telah mengantongi sejumlah alat bukti digital dan dokumen, di antaranya tangkapan layar percakapan, rekaman pembicaraan serta bukti transfer yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Saksi ada lebih dari 10 orang, namun nanti akan kami seleksi kembali mana keterangan yang paling relevan dan kuat untuk mendukung dakwaan,” jelas Andri Saputra.

Namun, penasihat hukum terdakwa, Teger Bangun, S.H., menilai surat dakwaan JPU sangat kabur dan belum menggambarkan fakta perkara secara utuh. Ia menyoroti sejumlah bagian penting dalam riwayat percakapan antara kliennya dengan Vincent yang dinilai tidak dicantumkan secara lengkap dalam dakwaan.

Menurut Teger, komunikasi pada 13 Februari 2026 lalu justru memuat pembicaraan mengenai permintaan pengembalian uang terkait utang Vincent. “Ada fakta mengenai permintaan pengembalian uang atas utang pelapor yang menurut kami penting, tetapi poin tersebut tidak dituangkan secara utuh dalam surat dakwaan,” tegasnya.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu (19/8/2026) depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa. (*/din)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *