oleh

Puan Maharani: Proses Penyusunan RUU TPKS Selesai, Siap Disahkan

POSKOTA.CO – Proses penyusunan naskah dan harmonisasi Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang merupakan RUU inisiatif DPR tersebut telah selesai dilakukan oleh badan legislasi dan siap dibahas dengan pemerintah setelah itu akan disahkan.

“Janji Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang akan kebut dan akan memprioritaskan Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menyusul pernyataan Presiden Joko Widodo agar RUU ini segera disahkan terjawab sudah,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam pernyataan yang disampaikan melalui akun Instagramnya @puanmaharaniri, Selasa (11/1/2022).

Proses penyusunan naskah dan harmonisasi RUU TPKS yang merupakan RUU inisiatif DPR tersebut telah selesai dilakukan oleh badan legislasi. Pihak pimpinan DPR RI segera akan melaksanakan tata tertib sesuai mekanisme yang berlaku agar RUU TPKS dapat segera disahkan sebagai RUU inisiatif DPR pada pekan ketiga Januari 2022 untuk selanjutnya bisa segera dibahas bersama pemerintah.

Menurut Puan, proses rapat dengan pemerintah dalam masa sidang ketiga 2021-2022 terkait RUU TPKS ini menjadi RUU inisiatif DPR RI dan menjadi prioritas. Terlebih kasus kekerasan seksual belakangan meningkat sehingga keberadaan RUU TPKS menjadi kebutuhan hukum nasional yang perlu segera dibahas dan ditetapkan oleh DPR RI bersama pemerintah.

Pihaknya, juga menyampaikan apresiasi atas sikap Presiden Joko Widodo yang juga melihat pentingnya kehadiran undang-undang tentang tindak pidana kekerasan seksual sebagai payung hukum yang bisa memberi perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, terutama perempuan dan anak-anak.

“Kehadiran RUU TPKS tentunya dapat memperkuat dan mempertajam upaya perlindungan dari kekerasan seksual yang berpihak pada korban,” imbuhnya, yang juga meminta seluruh lapisan masyarakat Indonesia mendukung sehingga pembahasan RUU TPKS ini berjalan lancar. (*/anton)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *