oleh

INACA Minta Bea dan Cukai Bebaskan Pajak Bea Masuk Suku Cadang

JAKARTA – Guna menekan tiket tarif pesawat lebih murah, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional (INACA) Denon Prawiraatmadja minta agar Bea dan Cukai membebaskan bea masuk suku cadang pesawat.

Menurutnya, salah satu biaya operasional perusahaan penerbangan tinggi adalah adanya bea masuk suku cadang yang dipungut pihak Bea dan Cukai. “Saya berharap PMK (Peraturan Menteri Keuangan) mengenai pembebasan Beamasuk suku cadang segera diterbitkan,” ujar Denon saat menjadi pembicara pada lokakarya Forum Wartawan Perhubungan di Bandung, Jumat (2/10/2026).

Denon mengaku kebijakan diskon tiket pesawat yang dikeluarkan pemerintah beberapa tahun terakhir tidak terlalu efektif dalam menekan harga tiket pesawat. Justru tingginya harga tiket disebabkan tingginya pajak bea masuk suku cadang pesawat.

Dengan dibebaskannya pajak masuk suku cadang oleh pemerintah, dia memastikan tiket pesawat akan lebih terjangkau di masyarakat.

Kebijakan diskon tarif pesawat untuk periode Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 selain harus mempertimbangkan pajak bea masuk suku cadang, juga fluktuasi harga avtur global dan nilai tukar rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat. (dwi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *