JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Bangun Paulus Turungta dalam perkara pidana Nomor 399/Pid.B/2026/PN telah masuk ke dalam substansi pokok perkara.
Menurut JPU, materi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa seharusnya dibuktikan dalam persidangan melalui pemeriksaan saksi, ahli, maupun alat bukti lainnya. Sementara, ruang lingkup eksepsi telah dibatasi dalam Pasal 206 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Jaksa menyebut, terdapat tiga pokok yang dapat menjadi materi eksepsi, yakni berkaitan dengan kewenangan mengadili, dakwaan tidak dapat diterima seperti nebis in idem atau error in persona, serta dakwaan batal demi hukum karena tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.
“Kami menilai inti dari dalil perlawanan atau eksepsi penasihat hukum itu di luar materi eksepsi. Materi eksepsi sudah diatur dalam Pasal 206 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” kata Andri Saputra kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (19/8/2026), sebagaimana dilansir media ini.
JPU juga menegaskan, surat dakwaan yang telah disusun telah memenuhi ketentuan Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Dakwaan tersebut disebut telah memuat identitas terdakwa, tempat dan waktu tindak pidana, serta uraian perbuatan yang disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.
Sementara itu, sejumlah keberatan kuasa hukum yang menyinggung dugaan ancaman kekerasan, penggunaan borgol hingga persoalan kerugian dinilai telah menyentuh pokok perkara. Karena itu, hal tersebut dinilai bukan lagi menjadi materi eksepsi, melainkan harus diuji melalui proses pembuktian.
“Kalau berkaitan dengan dugaan ancaman, penggunaan borgol, maupun kerugian, itu sudah masuk dalam pokok perkara. Seharusnya hal tersebut dibuktikan melalui keterangan saksi, saksi ahli, dan alat bukti dalam persidangan,” ujarnya.
Atas dasar tersebut, JPU berharap majelis hakim menolak seluruh nota keberatan yang diajukan penasihat hukum Bangun Paulus Turungta. Jaksa juga meyakini perkara dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian setelah eksepsi diputuskan.

“Menurut kami, eksepsinya semuanya di luar materi eksepsi sebagaimana Pasal 206. Selayaknya hakim menolak eksepsi penasihat hukum tersebut karena dakwaan kami sudah sesuai dengan Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” tegasnya.
Di sisi lain, tim penasihat hukum Bangun Paulus Turungta telah mengajukan nota keberatan atas surat dakwaan JPU. Kuasa hukum menilai dakwaan jaksa lebih banyak didasarkan pada opini dan tidak menggambarkan fakta yang sebenarnya terjadi.
Mewakili tim kuasa hukum, Anis Puspitasari membacakan sejumlah poin keberatan di hadapan majelis hakim. Dalam petitumnya, penasihat hukum meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan eksepsi seluruhnya, menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima.
Selain itu, kuasa hukum meminta pemeriksaan perkara Nomor 399/Pid.B/2026/PN dihentikan, terdakwa dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan), serta hak-haknya dipulihkan dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya. Kuasa hukum juga meminta biaya perkara dibebankan kepada negara.
“Agenda hari ini adalah eksepsi, yaitu perlawanan dari kami selaku kuasa hukum Bangun Paulus Turungta. Semua yang kami sampaikan merupakan penolakan terhadap dakwaan jaksa dan kami meminta agar eksepsi kami dikabulkan,” kata Anita, usai persidangan.
Menurutnya, materi yang disampaikan dalam eksepsi merupakan bentuk keberatan terhadap dakwaan JPU yang dianggap tidak sesuai dengan fakta. “Dakwaan jaksa itu merupakan opini. Faktanya sebenarnya tidak seperti itu. Namun, semuanya kami serahkan kepada majelis hakim untuk menilai,” tandasnya.
Persidangan perkara tersebut selanjutnya akan memasuki agenda tanggapan JPU atas eksepsi penasihat hukum. Tanggapan secara resmi dan tertulis dijadwalkan disampaikan dalam persidangan berikutnya pada Rabu (26/8/2026). (*/din)








Komentar