oleh

Bagaimana Cara Membelanjakan Harta di Jalan Allah

Oleh: Karsidi Diningrat

RASULULLAH shallallahu alaihi wa sallam telah bersabda, “Tiap menjelang pagi hari dua malaikat turun. Yang satu berdoa, “Ya Allah, karuniakanlah bagi orang yang menginfakkan hartanya tambahan peninggalan.” Malaikat yang satu lagi berdoa, “Ya Allah, timpakan kerusakan (kemusnahan) bagi harta yang ditahannya (dibakhilkannya).” (HR. Mutafaq ‘alaih). Dalam hadist lain disebutkan, “Bagi tiap sesuatu terdapat ujian dan cobaan dan ujian serta cobaan terhadap umatku ialah harta benda.” (HR. Tirmidzi).

Dalam Islam telah dijelaskan bahwa bagaimana cara-cara yang telah digariskan bagi orang-orang Islam untuk membelanjakan harta benda di jalan Allah. Membelanjakan harta di jalan Allah harus dengan:

1.Mencari Keridlaan Allah

Yang pertama-tama dan yang terpenting adalah bahwa tujuan satu-satunya dalam membelanjakan harta pada jalan-jalan kebaikan dan kebajikan hendaklah untuk mencari keridhaan Allah semata-mata dan mengumpulkan pahala-Nya. Membelanjakan harta tidak boleh dengan tujuan membuat seseorang berhutang-budi kepada kita, atau untuk mengangkat nama di masyarakat.

Sebagaimana Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman, “… Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan, niscaya kamu akan diberi pahalanya dengan cukup sedang kamu sedikit pun tidak akan dianiaya. (QS. Al-Baqarah [2]: 272). Dalam firman-Nya yang lain disebutkan, “Wahai orang-orang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (hati orang yang menerima), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian. Maka perumpamaan orang itu seperti batu licin yang di atasnya ada tanah, kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, lalu menjadilah dia bersih (tidak bertanah).” (QS. Al-Baqarah [2]: 264).

  1. Tidak boleh Menonjolkan Kebaikan

Hal yang kedua adalah bahwa setelah memberikan sedekah kepada orang yang membutuhkan, kita tidak boleh membebankan kewajiban apa pun kepadanya dan tak boleh memperlakukannya dengan cara yang dapat melukai hatinya.

Sebagaimana Allah berfirman, “Orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, kemudian mereka tidak mengiringi apa yang dinafkahkannya itu dengan menyebut-nyebut pemberiannya dan dengan tidak menyakiti ( (perasaan si penerima), mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. Perkataan yang baik dan pemberian maaf lebih baik dari sedekah yang diiring dengan sesuatu yang menyakitkan (perasaan si penerima). Allah Maha Kaya lagi Maha Penyantun.” (QS. Al-Baqarah [2]: 262-263).

Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam telah bersabda, “Tidak akan berkurang harta karena bersedekah dan tidak ada seorang pun yang dizalimi kemudian memberi maaf melainkan Allah akan menambah kemuliaan dirinya.’ (HR. Imam Ahmad).

  1. Barang yang Diberikan

Anjuran ketiga adalah bahwa barang-barang yang diberikan di jalan Allah hendaklah yang baik, barang pilihan. Barang-barang yang buruk tidak boleh diberikan untuk tujuan ini. Kita yang memberikan pakaian-pakaian yang sudah usang dan sobek-sobek, atau yang tidak layak kepada orang-orang miskin, atau makanan yang buruk dan sudah basi, patutlah mengharapkan pahala dengan kualitas yang sama dengan sedekahnya.

Hendaklah kita bersedekah dan membelanjakan harta di jalan Allah dari sesuatu yang kita sayangi, agar kita memperoleh kebajikan, sebagaimana Allah berfirman, “Kamu sekali-kali tidak akan sampai kepada kebaktian (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai.” (QS. Ali Imran [3]: 92).

Para ahli tafsir berpendapat, bahwa al-Birr (kebajikan) di sini dimaksudkan dengan surga. Karena itu, hendaklah kita mengutamakan sesuatu yang kita sedekahkan di atas kepentingan sendiri. Maksud mengutamakan ialah, jika kita memiliki harta benda dunia yang kita sangat memerlukannya, tetapi kita telah memberikannya kepada orang lain dari kaum Msulimin yang juga memerlukannya dengan memalingkan keperluan kita kepada harta benda itu. Maka kita akan digolongkan ke dalam kelompok orang-orang yang beruntung. (QS. Al-Hasyr [59]: 9).

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya …” (QS. Al-Baqarah [2]: 267).

  1. Memberi hendaknya Serahasia Mungkin

Anjuran keempat adalah bahwa membelanjakan harta di jalan Allah hendaklah dilakukan serahasia mungkin, sehingga tidak ternodai oleh kemunafikan dan riya. Walaupun berinfak terang-terangan tidaklah berbahaya, namun adalah lebih baik hal itu dilakukan dengan diam-diam atau sembunyi-sembunyi.

Hendaklah kita bersedekah dan membelanjakan harta di jalan Allah secara rahasia, karena ada sebuah riwayat yang mengatakan bahwa pahalanya melebihi pahala sedekah secara terang-terangan sebanyak tujuh puluh kali lipat.

Rasulullah bersabda, “Sedekah rahasia memadamkan kemurkaan Allah.” Adakah perkara lain yang lebih besar dari kemurkaan Allah SWT. Kemurkaan itu tidak dapat dipadamkan oleh sedekah rahasia, melainkan karena dipandang besar di sisi Allah.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman, “Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu, dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah [2]: 271).

Sebab keutamaan sedekah rahasia ialah, karena ia lebih dekat kepada keikhlasan, dan demikian itu merupakan ruh segala amal, di samping ia lebih jauh dari perasaan riya yang merusakan amalan. Berhati-hatilah, jangan sampai sedekah kita bercampur dengan riya’, ataupun amalan-amalan kita diliputi oleh riya.

  1. Orang-orang Dungu

Anjuran kelima adalah bahwa orang-orang yang dungu dan naif tidak boleh diberi belanja melebihi kebutuhan mereka yang sebenarnya, agar mereka tidak menyelewengkan harta mereka dan terjerumus ke dalam kebiasaan-kebiasaan yang buruk. Mereka hendaklah diberi sesuai dengan kedudukan mereka. Allah menghendaki agar makanan dan pakaian diterima bahkan oleh orang-orang yang paling jahat sekalipun, tapi tidak satu rupiah pun uang yang boleh diberikan untuk minum-minuman keras dan berjudi.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman, “Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya (dungu), harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.” (QS. An-Nisa [4]: 5).

  1. Peminjam yang Mengalami Kesulitan

Anjuran keenam adalah bahwa apabila suatu pinjaman diberikan kepada seorang miskin untuk memenuhi kebutuhannya, maka ia tidak boleh didesak supaya mengembalikan pinjaman tersebut. Ia harus diberi waktu secukupnya untuk mengembalikan pinjamannya. Dan apabila ternyata bahwa memang dia tidak mampu mengembalikan pinjamannya dan yang punya piutang cukup kaya untuk merelakan uangnya, maka akan lebih baik hutang itu di bebaskan saja.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman, “Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua piutang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah [2]: 280).

  1. Sederhana dalam Bersedekah

Anjuran ketujuh ialah bahwa sedekah tidak boleh melampaui batas. Allah tidak menghendaki agar kita mengurangi makanan anak-istri kita dan menyedekahkan seluruh penghasilan kita. Justru Allah menghendaki agar kita bernafkah kepada diri dan keluarga kita sendiri sebanyak yang diperlukan untuk hidup sederhana, dan memberikan sisanya ke jalan Allah.

Sebagaimana Allah telah berfirman, “… Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: Yang lebih dari keperluan …” (QS. Al-Baqarah [2]: 219). Dan dalam surat yang lain Allah berfirman, “Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihkan, dan tidak pula kikir, dan adalah (pembelanjaan) itu di tengah-tengah antara yang demikian.” (QS. Al-Furqan [25]: 67).

Dan dalam surat yang lain disebutkan, “Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal.” (QS. Al-Isra’ [17]: 29). Wallahu A’lam bish-shawwab.

-Dosen Akidah dan Pemikiran Islam Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Gunung Djati Bandung

-Dewan Penasihat Pengurus Wilayah Al-Washliyah Jawa Barat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *