oleh

Tim Jatanras PMJ Tangkap Dua Tersangka Pembunuh Seorang Wanita di Pinang Ranti Jaktim

JAKARTA–Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ)  tangkap dua tersangka pembunuhan seorang wanita berinisial KDA di kawasan Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur (Jaktim). Jenazah korban ditemukan dalam rumah kontrakan di Jalan Asem Nirbaya Blok A.70H, Pinang Ranti pada Kamis (8/10/2026).

Saat ditemukan, korban dalam kondisi tangan dan kaki terikat pakai tali rapia. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua terduga pelaku, yakni KDN dan ATW.

Menurut Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim,  pengungkapan dilakukan melalui penyelidikan lapangan, pemeriksaan saksi dan analisis data digital. “Dari proses tersebut, penyidik berhasil mengidentifikasi keberadaan kedua tersangka,” ujar AKBP Abdul Rahim di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/10/2026).

Tim melakukan penyelidikan secara bertahap dengan menggabungkan informasi lapangan dan analisis data digital hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku di tempat persembunyiannya. KDN ditangkap di Cipinang Muara, Jakarta Timur pada Kamis (8/10/2026) malam,

Sedangkan temannya ATW diamankan di Jatiranggon, Kota Bekasi. Keduanya diduga terlibat dalam kekerasan menyebabkan korban meninggal dunia. Penyidik juga mendalami dugaan motif ekonomi terkait penguasaan telepon genggam dan uang tunai Rp250 ribu milik korban.

Barang bukti yang diamankan, yakni tali rafia, kain lap, pakaian, pisau, lakban, telepon genggam dan sepeda motor. Penyidik masih melengkapi proses penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan tersangka.

Polisi menjerat kedua tersangka berdasarkan Pasal 459 KUHP dan/atau Pasal 458 ayat (1) dan (3) KUHP dan/atau Pasal 479 ayat (3) KUHP sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Bhudi Hermanto mengimbau masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan dan segera melaporkan kejadian yang mencurigakan.

“Kami mengajak masyarakat untuk saling peduli dan menjaga lingkungan,” imbuhnya.

Diingatkan Kabid Humas Kombes Bhudi, apabila masyarakat menemukan kejadian mencurigakan atau membutuhkan bantuan, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polri 110. “Semua infor.asi dan laporan akan ditindaklanjuti,” tegasnya.(tm/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *