JAKARTA–Tersangka Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauziah Tyassuma dijadwalkan diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) pada Kamis (13/11/2025) besok. Ketiganya dipeeiksa sebagai tersangka terkait tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Penyidik segera mengimkan surat panggilan kepada ketiga tersangka agar hadir untuk menjalani pemeriksaan. “Dijadwalkan pada Kamis besok,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Senin (10/11/2025).
Namun Kombes Budi belum bisa memastikan apakah ketiganya bakal hadir untuk memenuhi panggilan penyidik atau tidak. “Nanti saya pastikan dulu ke penyidik,” ujarnya.
Pihaknya lanjut Kombes Budi berharap para tersangka bisa memenuhi panggilan penyidik. Dengan begitu hak yang bersangkutan sebagai warga negara untuk menyampaikan klarifikasinya dalam bentuk berita acara dipenuhi oleh ketiga tersangka.
Polda Metro Jaya pekan lalu resmi mengumumkan delapan orang sebagai tersangka terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Penyidik membagi kedelpan tersangka dalam dua klaster.
Klaster pertama, yakni ES, KTR, MRF, RE dan DHL. Sedang klaster kedua adalah RS, RHS dan TT. Alasan penyidik melakukan penetapan delapan tersangka menjadi dua klaster sesuai perbuatan hukum yang dilakukan masing-masing tersangka.(Omi/fs)







Komentar