TANGERANG – Kejaksaan bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan menggelar lelang serentak barang rampasan negara di seluruh Indonesia. Di Banten, sebanyak 148 aset dilelang dengan total nilai sekitar Rp 3 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Herry Hermanus Horo mengatakan, lelang tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum sekaligus upaya pemulihan kekayaan negara. Kegiatan lelang serentak berlangsung pada 10-14 Agustus 2026.
“Ini adalah salah satu bentuk akhir dari proses penegakan hukum. Kalau kita cerita proses penegakan hukum itu bukan hanya untuk ketertiban dan keadilan, tetapi tujuan kita adalah pemulihan kekayaan negara,” katanya didampingi Kajari Tangerang Kota Pradhana di Kantor Rubasan Tangerang, Rabu (12/8/2026).
Herry menjelaskan aset yang dilelang berasal dari hasil penegakan hukum. Seluruh hasil lelang nantinya akan disetorkan ke kas negara. “Kami bersama-sama dengan DJKN, dengan Kementerian Keuangan untuk memastikan bahwa hasil dari tindak pidana itu dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat umum,” ujarnya.
Untuk wilayah Banten, terdapat 148 unit aset yang masuk dalam lelang. Barang yang dilelang didominasi kendaraan motor dan mobil mewah seperti Mercedez Benz dan Porche. Selain kendaraan, terdapat pula sejumlah bahan tambang dan properti yang ikut dilelang.
“Di Banten sendiri kita ada 148, bentuknya ada kendaraan bermotor, roda dua, roda empat, kemudian juga ada bahan tambang, kemudian ada juga properti beberapa, tapi memang didominasi oleh kendaraan bermotor,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Banten, Kusuma Santi Wahyuningsih menambahkan, pelaksanaan lelang tersebut merupakan bentuk sinergi antara Kejaksaan dan Kementerian Keuangan dalam menyelesaikan proses pemulihan aset hasil penegakan hukum.
Dia menyebut pelaksanaan lelang secara serentak di seluruh Indonesia menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk mengoptimalkan aset negara. “Ini memang untuk sinergi bersama antara Kejaksaan dengan DJKN. Kita bisa melihat bagaimana kinerja penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan bisa diselesaikan melalui proses lelang ini,” katanya.
Khusus di Banten, nilai keseluruhan aset yang dilelang diperkirakan mencapai sekitar Rp 3 miliar. “Untuk Banten saja sekitar Rp 3 miliar,” ujarnya. Proses lelang dilakukan secara online dan transparan. Masyarakat yang berminat juga dipersilakan mengikuti proses lelang sesuai ketentuan yang berlaku.
Kajati Banten mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengikuti lelang barang rampasan negara yang ditawarkan dengan harga yang menarik. (Imam/jo)







Komentar