oleh

Mantan Jampidsus Kejagung Febrie Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kortastipikor Polri

JAKARTA--Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Febrie diduga terlibat tindak pidana korupsi disertai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Sabtu (11/7/2026). Keputusan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka setelah melewati serangkaian proses hukum.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi,  pengumpulan alat bukti serta pelaksanaan gelar perkara.

Bukan hanya Febrie Adriansyah, penyidik juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial DR. Pria ini diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Sementara Febrie diduga memiliki keterkaitan dalam perkara korupsi yang tengah diselidiki penyidik sekaligus dugaan TPPU. Penyidik Polri masih terus kembangkan kasusnya untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara.

Penyidik terus menelusuri aliran dana, peran masing-masing pihak serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut. Kasus yang menjerat Febrie disebut berkaitan dengan proses penanganan perkara ketika yang bersangkutan masih menjabat sebagai pejabat negara.

Dugaan pelanggaran yang dilajukan itu  mencakup tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu ada juga dugaan tindak pidana pencucian uang sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangka DR diketahui telah lebih dahulu ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026. Penahanan terhadap DR dilakukan guna mempermudah proses penyidikan sekaligus mencegah kemungkinan menghilangkan barang bukti maupun memengaruhi saksi.

Penyidikan terhadap perkara ini dipastikan pihak kepolisian akan dilakukan secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti. Penyidik juga membuka peluang untuk memeriksa pihak-pihak lain apabila ditemukan keterkaitan dalam pengembangan kasus.

Penyidik Polri hingga kini terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat di balik kasus tersebut. Sejumlah dokumen dan barang bukti hasil penggeledahan disrjumlah lokasi termasuk dinrumah pribadi Ferbrie terus didalami tim penyidik.(Omi/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *