KUNINGAN – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Desa (DD) Cihideunghilir, Cidahu, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, yang sempat mencuat ke publik, belakangan ini kembali dipertanyakan.
Sejauh mana perkembangan penanganan perkara tersebut yang ditangani pihak Polres Kuningan, menjadi rasa penasaran sejumlah kalangan, khususnya warga desa setempat.
“Saya dan sebagian masyarakat Desa Cihideunghilir ingin mengetahui sudah sejauh mana perkembangan penanganan dari perkara ini,” ucap warga yang meminta identitasnya tidak disebut, Rabu (12/8/2026).
Menurutnya, dugaan tindak pidana korupsi dalam pusaran pengelolaan dana desa (DD) di desanya (Desa Cihideunghilir-red) khususnya tahun anggaran 2024-2025, sudah sangat menguat.
“Bahkan terinformasi, hitungan dugaan kerugian keuangan negara ratusan juta rupiah sudah diterbitkan pihak Inspektorat Kabupaten Kuningan,”ujarnya. Sehubungan hal itu, dirinya dan warga Cihideunghilir menunggu kejelasan dari penanganan perkara dimaksud.
“Penyelidikan terdengar sudah cukup waktu ditempuh pihak Polres Kuningan dan para saksi pun telah diperiksa, apakah masih juga tahapan penyelidikan atau sudah meningkat statusnya ke tahap penyidikan,” lanjut sumber.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Azis, ketika dikonfirmasi POSKOTAONLINE.COM, melalui sambungan WhatsApp (WA), mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut, belum membuka suara. Sampai berita ini dirilis, keterangan resmi dari Penyidik Polres Kuningan masih belum diperoleh.
Sementara itu, Inspektorat Kabupaten Kuningan, melalui Sekdis, Dodi Sudiana menyampaikan, terkait pengaduan atau audit investigasi (perkara Desa Cihideunghilir-red) ditangani oleh Irbansus. “Agar lebih jelas penanganannya, dapat mengonfirmasi Irbansus yang mengaudit perkara tersebut,”tulis Sekdis Dodi. (Cep)







Komentar