JAKARTA–Tersangka Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa) diserahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (22/6/2026). Saat tiba di Kantor Kejari Jaksel, baik Roy mau pun Tifa keduanya mengenakan baju tahanan dengan tangan dipasang kabel ties.
Roy Suryo dan dr Tifa adalah tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). “Allahuakbar,” kata Roy Suryo saat tiba di Kantor Kejari, Jaksel sambil mengangkat kepalan tangan ke arah awak media.
Tersangka Roy Suryo mengenakan kemeja batik lengan panjang dan baju tahanan berwarna oranye. Kedua tanganya dipasang kabel ties berwarna merah. Sementara itu, dokter Tifa mengucapkan zikir juga mengenakan baju tahanan dengan tangan yang juga terikat kabel ties. “Hasbunallah wa ni’mal wakil,” ujar Tifa.
Sejumlah personel kepolisian mengawal kedua tersangka saat memasuki Kantor Kejari Jakarta Selatan. Selain itu, polisi juga membawa koper sebagai barang bukti.
Sebelum diserahkan ke Kejari Jaksel, baik Roy Suryo dan dokter Tifa sempat dirawat di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur sejak Jumat (19/6/2026). Pada Minggu (11/6/2026) keduanya dijemput dari rumah sakit dan dibawa kembali ke polda untuk diserahkan ke kejaksaan.(Omi/fs)








Komentar