JAKARTA – Pembongkaran sekaligus otopsi ulang jenazah Sutrimo mantan kepala rumah tangga (karumga) eks-Jampidsus Febrie Adriansyah dilakukan hari ini, Rabu (12/8/2026). Langkah ini dilakukan pihak kepolisian guna memastikan penyebab kematian yang dinilai tidak wajar.
Sutrimo dimakamkan di sebuah perkampungan di wilayah Banyumas, Jawa Tengah. “Pembongkaran makam Sutrimo di Banyumas dipastikan berjalan sesuai jadwal,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Bhudi Hermanto di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Pemeriksaan forensik terhadap jenazah Sutrimo berjalan dengan dukungan penuh serta kerja sama teknis dari Polda Jawa Tengah dan Polresta Banyumas. Pembongkaran makam dan otopsi jenazah Sutrimo dipimpin Ketua Persatuan Dokter Forensik-Medikolegal Indonesia (PDFMI) Brigjen (P) Dr. dr. Sumy Hastry Purwanti dan Guru Besar dan Dokter Spesialis Kedokteran Forensik dan Medikolegal Prof. DR. dr. Ahmad Yudianto.
Dijelaskan Kombes Bhudi Hermanto, tahapan pemeriksaan meliputi proses pembongkaran makam. Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan luar dan pemeriksaan dalam terhadap jenazah.
Dalam kasus kematian Sutrimo pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya telah meningkatkan status penanganan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Polisi juga menerapkan pasal pembunuhan berencana atas kematian Sutrimo yang kini menjadi perbincangan banyak pihak.
Benarkah Sutrimo meninggal dunia secara wajar atau ada motif lain di balik itu. Polda Metro Jaya harus bekerja ekstra untuk mengungkap tabir kematian Karumga mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin sebelumnya mengatakan, penanganan perkara kematian Sutrimo dilakukan berdasarkan gabungan dua laporan polisi. Pertama laporan masyarakat di Bareskrim Polri dan laporan keluarga korban di Polresta Banyumas, Jawa Tengah yang kini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. (Omi/jo)







Komentar