oleh

Kasus Pesawat Fiktif Mulai Terkuak, Kejari Tangerang Tetapkan Dirut PT WSU sebagai Tersangka

TANGERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menetapkan Direktur PT Wirasada Sapanta Utama (WSU) berinisial WS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengoperasian pesawat udara di PT Angkasa Pura Kargo (PT APK), yang kini bernama PT Integrasi Aviasi Solusi (IAS). Dalam kasus ini, dana sebesar Rp 5,49 miliar telah dicairkan kepada PT WSU, meski pengoperasian pesawat yang diperjanjikan tidak pernah terlaksana.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja Buana, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) mengantongi alat bukti yang cukup.

“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial WS yang merupakan Direktur PT Wirasada Sapanta Utama. Setelah penetapan tersebut, tim penyidik langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Kota Depok untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara,” kata Teja dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).

Setelah menetapkan WS sebagai tersangka, penyidik menggeledah rumahnya di Kota Depok. Penggeledahan dilakukan untuk menyita dokumen maupun barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tersebut.

Kasus ini bermula pada 2021 saat PT Angkasa Pura Kargo menetapkan bisnis baru berupa layanan charter pesawat yang dimasukkan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2022. Selanjutnya, pada Februari 2022, PT APK menunjuk PT WSU sebagai mitra pengoperasian pesawat Boeing 737-300.

Namun, hasil penyidikan mengungkap PT WSU diduga tidak memiliki sertifikasi yang dipersyaratkan untuk mengoperasikan pesawat tersebut. Meski demikian, PT APK tetap mencairkan pembayaran kepada PT WSU sebesar Rp 5,49 miliar.

“Fakta penyidikan menunjukkan bahwa kegiatan pengoperasian pesawat sebagaimana diperjanjikan tidak pernah terjadi. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat serta mendalami potensi kerugian negara dalam perkara ini,” ujar Teja.

Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah melakukan sejumlah penggeledahan, termasuk di kantor PT WSU pada 22 Juni 2026. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sekitar 42 dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.

Penggeledahan di kantor PT WSU merupakan yang ketiga setelah sebelumnya penyidik menggeledah kantor PT IAS dan gudang milik PT Angkasa Pura Kargo.

Kejari Kota Tangerang memastikan penyidikan belum berhenti pada penetapan satu tersangka. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut bertanggung jawab serta menghitung besaran kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut.

“Penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat serta menghitung potensi kerugian negara dalam perkara ini,” tegas Teja. (Imam/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *