Oleh: Karsidi Diningrat
BAHWA mengingat Allah adalah suatu tindak kesalehan, bahkan merupakan kesalehan yang terbesar dan sumber perbuatan-perbuatan baik. Dalam hal ini Allah telah berfirman, “… Ingatlah kepada Allah di waktu berdiri, di waktu duduk, dan di waktu berbaring.” (QS. An-Nisa’ [4]: 103). Dalam firman-Nya yang lain dinyatakan, “…Sebutlah (nama) Allah sebanyak-banyaknya, agar kamu beruntung.” (QS. Al-Anfal [8]: 45).
Juga dalam firman-Nya yang lain dinyatakan, “Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal, (yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri dan duduk atau dalam keadaan berbaring, dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): “Wahai Tuhan kami, tidaklah Engkau menciptaan ini dengan sia-sia. Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 190-191).
Ayat-ayat di atas merupakan ayat perintah umum untuk mengingat Allah. Masih banyak ayat-ayat lain, di samping yang tersebut di atas, yang menyuruh untuk selalu mengingat Allah dalam setiap keadaan, karena hanya dengan mengingat Allah-lah yang dapat menjaga ketertiban, kelancaran urusan-urusan manusia dan menjaganya agar tetap berada dalam pada jalan yang benar. Bila kita lalai dari mengingat Allah, maka desakan hawa nafsu dan bujukan syetan akan mengalahkannya.
Perintah Khusus untuk Mengingat Allah
Demikian pula halnya dengan zakat. Dalam hal ini juga ada perintah umum dan perintah khusus. Di satu pihak diperintahkan, “Janganlah bersifat kikir dan berpikiran sempit karena itu adalah sumber kejahatan dan dosa. Kembangkanlah dalam tingkahlaku kita cermin kemurahan Allah yang selalu melimpahkan rahmat-Nya kepada seluruh makhluk-Nya yang tak terhitung banyaknya itu, walaupun tak satu makhluk pun yang berhak menuntut kepada-Nya.
Belanjakanlah harta kita semampu kita di jalan Allah. Simpanlah sebanyak yang kita bisa untuk kebutuhan hidup kita, dan dari simpanan itu penuhilah kebutuhan hamba-hamba Allah yang miskin. Janganlah pernah mundur dari mengorbankan nyawa dan uang untuk menjungjung tinggi kalimah Allah dan memajukan agama-Nya. Bila kita cinta kepada Allah, maka korbankanlah harta benda kita untuknya”. Inilah perintah umum yang menyangkut “Infak fi Sabilillah”.
Perintah Khusus tentang Infak
Ada perintah khusus bahwa apabila kita memiliki uang sampai sejumlah tertentu, maka wajiblah bagi kia untuk membelanjakan sebagian daripadanya di jalan Allah, dan bila sawah ladang kita mengeluarkan hasil sampai takaran tertentu, maka paling tidak sejumlah tertentu dari padanya harus kita persembahkan kepada Allah. Kemudian, sebagaimana halnya dengan diwajibkannya shalat, tidak berarti bahwa mengingat Allah hanya di saat mengerjakan shalat itu saja. Maka demikian pula halnya dengan diwajibkannya zakat, tidaklah berarti bahwa hanya orang-orang yang mempunyai uang sejumlah besar tertentu saja yang harus membelanjakan sebagian hartanya di jalan Allah, sedangkan mereka yang mempunyai kurang dari itu tidak wajib mengeluarkan apa-apa.
Tidak pula hal itu berarti bahwa orang-orang kaya hanya wajib mengeluarkan zakat saja, dan setelah itu boleh saja mengusir orang minta-minta yang datang kepada mereka. Atau tidak pula berarti, apabila ada suatu keperluan agama yang membutuhkan biaya, mereka boleh saja mengatakan: “Kami sudah mengeluarkan zakat, karena itu jangan minta apa-apa lagi kepada kami”. Bukan demikian yang dimaksudkan dengan kewajiban zakat. Sebaliknya, diwajibkannya zakat berarti bahwa paling tidak dalam keadaan bagaimanapun juga orang-orang kaya wajib membelanjakan hartanya sebesar ukuran zakat yang telah ditentukan, dan lepas dari itu setiap orang wajib membelanjakan sebanyak mungkin yang bisa diberikannya ke jalan Allah.
Gemar Infak fi Sabilillah
Ketahuilah bahwa sesungguhnya kedermawanan maupun kebakhilan itu bertingkat-tingkat. Derajat kedermawanan yang tertinggi adalah sikap iitsar, yaitu tidak segan-segan berinfak kepada orang lain meski diri sendiri sebetulnya memerlukannya. Sikap iitsar dikatakan sebagai puncak kedermawanan karena biasanya yang disebut dengan kedermawanan sebetulnya adalah menafkahkan harta yang tidak dibutuhkan. Hal ini sesungguhnya tidak begitu berat dibandingkan sikap menafkahkan sesuatu kepada orang lain di saat diri sendiri sesungguhnya membutuhkannya.
Adapun bentuk kebakhilan tertinggi adalah bakhil terhadap diri sendiri padahal sedang berada dalam kebutuhan. Seperti halnya, betapa buruknya sikap seseorang yang tetap enggan mengeluarkan hartanya untuk membeli obat padahal dirinya sedang sakit. Artinya, dia lebih suka tetap dalam sakitnya ketimbang harus membeli obat. Contoh lain adalah seseorang yang sebenarnya sangat menginginkan sesuatu, namun karena untuk mendapatkannya harus mengeluarkan biaya, maka dia mengurungkannya niatnya.
Sesungguhnya dapat dikatakan bahwa berinfak merupakan salah satu sarana untuk menyucikan badan maupun jiwa. Itulah sebabnya banyak nasihat Rasulullah Saw dalam hal tersebut. Sebagaimana beliau bersabda, “Berusaha keraslah menghindari api neraka meski hanya dengan (menyedekahkan) sebutir kurma.” (HR. Bukhari).
Abdullah bin Umar meriwayatkan bahwa ketika berada di atas mimbar dan menjelaskan tentang sedekah, sikap ta’affuf (menahan diri dari meminta-minta sedekah), dan sikap meminta sedekah secara terang-terangan, Rasulullah Saw bersabda, “Tangan di atas lebih baik dari tangan di bawah. Tangan di atas adalah lambang dari orang yang memberi sedekah sementara tangan di bawah merupakan lambang bagi peminta-minta.” (HR. Bukhari).
Yang Berhak Memperoleh Bantuan
Kita mesti tahu bahwa Allah telah memberikan daftar yang lengkap dari orang-orang yang berhak memperoleh pertolongan. Dari daftar ini kita bisa menemukan orang-orang mana yang berhak memperoleh pertolongan kita dan kepada siapa Allah telah memberikan bagian dari penghasilan kita. Sebagaimana Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah berfirman, “Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan …” (QS. Al-Isra’ [17]:26).
Dalam al-Qur’an disebutkan, “Sesungguhnya kebaktian itu ialah kebaktian orang yang beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta, dan (memerdekakan hamba sahaya) …” (QS. Al-Baqarah [2]:177).
Dan disebutkan dalam ayat yang lainnya, “Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu bapak, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga dekat dan tetangga yang jauh, teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu … (QS. An-Nisa’ [4]: 36).
Dan Firman-Nya yang lain menyatakan, “Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan. Sesungguhnya kami memberikan makanan kepadamu hanyalah untuk mengharapkan keridhaan Allah, kami tidak menghendaki balasan dari kamu dan tidak pula (ucapan) terimakasih. Sesungguhnya kami takut akan azab suatu hari yang (di hari itu orang-orang bermuka) masam, penuh kesulitan (yang datang) dari Tuhan kami.” (QS. Al-Insan [76]:8-10).
Firman-Nya lagi, “Dan pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bahagian (orang miskin yang tidak meminta).” (QS. Adz-Dzariyat [51]: 19).
Juga dinyatakan dalam firman-Nya yang lain, “(Berinfaklah) kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) di jalan Allah, mereka tidak (berusaha) di bumi, orang yang tidak tahu menyangka mereka orang kaya karena memelihara diri meminta-minta. Kamu kenal mereka dengan melihat sifat-sifatnya, mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan Allah), maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah [2]: 273.) Wallahu a’lam bish-shawwab.
-Dosen Akidah dan Pemikiran Islam Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
-Dewan Penasihat Pengurus Wilayah Al-Washliyah Jawa Barat.







Komentar