BOGOR – Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi langkah Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Suyudi Ario Seto, yang menggagas kerja sama dengan tiga kementerian untuk memperkuat penanganan penyalahguna narkoba secara terpadu.
Kerja sama tersebut melibatkan BNN, Kementerian Sosial, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Kesehatan. Keempat institusi sepakat membangun integrasi data sebagai dasar penanganan penyalahguna narkoba secara lebih menyeluruh.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan kesepakatan yang dibahas dalam pertemuan di Lido, Selasa (11/8/2026), merupakan langkah strategis.
Menurutnya, persoalan penyalahgunaan narkoba tidak cukup ditangani hanya dari sisi rehabilitasi, tetapi juga membutuhkan intervensi di bidang kesehatan, sosial, ekonomi, dan ketenagakerjaan.
“Program satu data bagi penanganan narkoba ini, kalau menurut saya, adalah satu langkah yang strategis,” kata Sugeng, Rabu (12/8/2026).
Data Penyalahguna Harus Terintegrasi
Sugeng mengatakan integrasi data diperlukan untuk mengetahui kondisi penyalahguna secara lebih utuh, termasuk kondisi kesehatan, keadaan ekonomi, pekerjaan, hingga kondisi setelah menjalani rehabilitasi atau keluar dari lembaga pemasyarakatan.
“Ada data mengenai pengguna narkoba, bagaimana kondisi kesehatan mereka, serta bagaimana kondisi mereka setelah keluar dari lapas, termasuk dari sisi ketenagakerjaan,” ujarnya.
Menurut Sugeng, penyalahguna narkoba menghadapi persoalan yang multidimensi. Setelah menjalani rehabilitasi, sebagian dari mereka masih menghadapi persoalan kesehatan, kehilangan pekerjaan, keterbatasan ekonomi, hingga masalah sosial keluarga.
Karena itu, pemerintah perlu memiliki data yang terintegrasi agar intervensi dapat diberikan sesuai kebutuhan masing-masing penyalahguna.
“Ini harus diapresiasi. Kita sangat mengapresiasi langkah tersebut. Tinggal memang implementasinya,” tegasnya.
IPW juga menyoroti masih adanya perbedaan data antarinstansi yang dapat menghambat pemberian bantuan dan pendampingan.
Sugeng menilai data BNN mengenai pengguna dan penyalahguna narkoba perlu disinkronkan dengan data sosial pemerintah.
“Ketika mereka ingin melakukan suatu langkah konkret, mereka tidak memiliki data yang terintegrasi. Nah, sekarang kebijakan sudah diambil oleh Kepala BNN. Ini harus didukung dengan integrasi data,” katanya.
Menurutnya, data terpadu setidaknya perlu mencakup jumlah kasus, jumlah pengguna, kondisi kesehatan, kondisi ekonomi, serta kebutuhan pekerjaan setelah seseorang menjalani rehabilitasi.
Data tersebut juga dinilai perlu disinkronkan dengan sistem data sosial terpadu nasional agar penyalahguna yang mengalami persoalan ekonomi tetap dapat memperoleh intervensi pemerintah.
Sugeng menegaskan program kerja sama empat institusi tersebut harus difokuskan kepada pengguna atau penyalahguna narkoba yang membutuhkan rehabilitasi dan pendampingan.
Ia membedakan pengguna yang menjadi korban penyalahgunaan dengan bandar atau pemasok narkoba.
“Kemarin itu kesepakatannya hanya fokus kepada pengguna. Jadi mereka ini korban, bukan bandar. Kalau bandar, harus ditindak,” ujarnya.
“Jadi yang menjalani rehabilitasi diperhatikan kesehatannya, kemudian setelah dia keluar diberikan intervensi berupa pemberian pekerjaan,” katanya.
IPW juga mendorong pendampingan sosial untuk mengetahui kondisi ekonomi, keluarga, tempat tinggal, dan lingkungan sosial penyintas setelah menjalani rehabilitasi.
Agar kerja sama tersebut tidak berhenti pada nota kesepahaman (MoU), IPW meminta BNN bersama tiga kementerian segera menyusun petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis).
Menurut Sugeng, aturan teknis tersebut penting, agar kebijakan dapat diterapkan secara seragam hingga tingkat daerah melalui BNN provinsi, BNN kabupaten/kota, serta instansi terkait di daerah.
“Kalau tidak diturunkan dalam juklak dan juknis bersama yang dapat diimplementasikan, maka MoU tersebut akan mengambang dan membingungkan dalam penerapannya,” tegasnya.
Sugeng berharap integrasi tersebut dapat membuat pelayanan terhadap penyalahguna narkoba berjalan lebih cepat dan tepat sasaran.
Di sisi lain, IPW mengingatkan agar program rehabilitasi dan reintegrasi pengguna tetap diimbangi dengan tindakan tegas terhadap bandar serta pemasok narkoba.
Menurutnya, pemberantasan jaringan pemasok harus dilakukan secara gencar agar penyalahguna yang telah menjalani rehabilitasi tidak kembali terpapar narkoba. (yd)







Komentar