JAKARTA–Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tewasnya pekerja rumah tangga (PRT) yang diduga lompat dari lantai empat sebuah rumah di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.
Kasus itu kini ditangani penyidik Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Polres Jakarta Pusat. “Ketiga tersangka sudah dilakukan penahan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Bhudi Hermanto di Jakarta, Jumat (8/5/2026).
Korban meninggal dunia setelah coba meloncat dari lantai empat rumah majikannya. Polisi tidak menemukan adanya tindak kekerasan di tubuh korban.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial AV, T alias U dan WA alias Y yang memiliki peran berbeda dalam kasus tersebut. Tersangka T alias U dan WA alias Y berperan dalam proses perekrutan korban yang masih di bawah umur (anak).
Sedangka tersangka AV berperan mempekerjakan korban sebagai PRT di rumah tersebut sejak November 2025 lalu meski ia tahu korban masih anak-anak.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 446 KUHP, Pasal 455 KUHP, serta Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak. Penyidik telah menyita beberapa barang bukti penting untuk kepentingan penyidikan.
Sejumlah bukti yang disita, yakni dokumen korban, perangkat elektronik, rekaman DVR CCTV, hasil visum et repertum dan autopsi korban.
Dikatakan Kabid Humas Kombes Bhudi, pihaknya berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P3A) serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Tujuannya untuk memberikan pendampingan serta perlindungan maksimal bagi saksi korban.
Kepolisian juga memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara transparan dan tuntas. Dalam insiden tersebut, ada dua PRT yang meloncat masing-masing R dan D.
Akibatnya R meninggal dunia, sedangkan D menjalani perawatan intensif karena menderita patah tulang. Aksi nekat dua PRT tersebut terjadi pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Bangunan rumah maut bagi kedua PRT itu diketahui terdiri dari empat lantai. Lantai empat ditempati oleh pemilik bersama PRT, sedang lantai bawah disewakan sebagai indekos.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, kedua PRT itu diduga tidak betah bekerja di sana kemudian kabur dengan cara melompat.
Dalam kesempatan ini Kombes Bhudi Hermanto mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan selektif dalam merekrut tenaga kerja. Pastikan tidak ada pelibatan anak di bawah umur karena tindakan itu pelanggaran hukum.
Warga diminta agar segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center 110 apabila menemukan praktik yang mengarah pada eksploitasi manusia maupun TPPO di lingkungannya. Tujuannya untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.(Omi/fs)








Komentar