oleh

Populasi Gajah Sumatra Turun Lebih dari 70 Persen, Habitat Terus Terfragmentasi

BOGOR – Populasi gajah sumatra menghadapi ancaman serius. Terbaru, seekor gajah sumatra ditemukan mati di kawasan perkebunan sawit di Kabupaten Aceh Tamiang.

Pakar Konservasi IPB University, Prof Burhanuddin mengatakan, dalam tiga generasi populasi gajah sumatra diperkirakan telah menurun lebih dari 70 persen.

Penurunan itu terjadi seiring menyusut dan terfragmentasinya habitat, konflik dengan manusia, serta perburuan liar.

“Populasi gajah sumatra saat ini diperkirakan hanya tersisa sekitar 900–1.350 individu, turun dari perkiraan 2.400–2.800 individu pada 2007. Wilayah sebarannya pun diperkirakan hanya tersisa sekitar 22 kantong habitat yang terisolasi di Aceh, Riau, Jambi, Bengkulu, dan Lampung,” ujar Prof Burhanuddin, Kamis (13/8/2026).

Menurutnya, perubahan dan fragmentasi habitat menjadi persoalan paling serius bagi kelangsungan gajah sumatra.

Pembangunan infrastruktur, termasuk jalan raya, serta alih fungsi hutan menjadi perkebunan, permukiman, dan pertambangan telah mengurangi habitat sekaligus memutus koridor pergerakan gajah.

Gajah memiliki pola pergerakan yang tetap dan reguler di dalam wilayah jelajahnya. Ketika wilayah tersebut berubah menjadi perkebunan, permukiman, pertambangan, maupun jalan raya, pergerakan gajah akhirnya bersinggungan dengan aktivitas manusia dan memicu konflik.

Dalam 10 tahun terakhir, World Wide Fund for Nature (WWF) mencatat sedikitnya 55 individu gajah sumatra ditemukan mati akibat konflik dengan manusia dan perburuan.

Fragmentasi habitat juga berdampak terhadap keberlangsungan populasi. Terputusnya habitat dapat menghambat interaksi dan perkawinan antarkelompok gajah, sehingga mengurangi aliran genetik dan berpotensi meningkatkan risiko inbreeding.

Karena itu, Prof Burhanuddin menilai perlindungan gajah tidak cukup hanya dilakukan di kawasan konservasi.

Perlindungan juga harus mencakup habitat dan koridor yang bersinggungan langsung dengan aktivitas masyarakat.

Terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penyelamatan Populasi dan Habitat Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan dinilainya menjadi langkah penting untuk memperkuat konservasi lintas sektor.

“Konservasi gajah merupakan tanggung jawab multipihak karena persoalan yang dihadapi berkaitan dengan fungsi ruang dan ekosistem yang bersifat multidimensi,” katanya.

Selain perlindungan habitat, masyarakat juga perlu dilibatkan melalui penyadartahuan, penguatan kapasitas, dan mitigasi konflik.

Upaya tersebut dapat dilakukan melalui pemasangan pagar listrik ramah satwa dan patroli di wilayah rawan konflik.

Penegakan hukum terhadap perburuan dan perdagangan ilegal gading juga perlu diperkuat. Di sisi lain, masyarakat yang bergantung pada aktivitas perburuan perlu mendapatkan pendampingan serta alternatif ekonomi.

Salah satu pendekatan yang pernah dikaji mahasiswa Program Studi Doktor (S3) Konservasi Biodiversitas Tropika (KVT) IPB University di Riau adalah pendekatan berbasis agama melalui Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 04 Tahun 2014 tentang Pelestarian Satwa Langka untuk Menjaga Keseimbangan Ekosistem.

Pendekatan tersebut menekankan larangan dan hukum haram melakukan perburuan ilegal terhadap satwa yang dilindungi.

Sementara itu, penelitian mahasiswa KVT lainnya di Aceh mengkaji pendekatan berbeda untuk mengurangi konflik melalui pengaturan jenis tanaman perkebunan.

Tanaman yang memiliki tingkat kesukaan rendah bagi gajah dapat ditempatkan di bagian terluar perkebunan yang berbatasan dengan habitat atau koridor gajah. Cara ini diharapkan dapat mengurangi ketertarikan gajah memasuki area perkebunan.

“Konservasi gajah tidak dapat hanya mengandalkan perlindungan satwanya. Perlindungan habitat, penguatan masyarakat, mitigasi konflik, dan penegakan hukum harus berjalan secara terpadu agar keberadaan gajah sumatra dapat terus dipertahankan,” pungkasnya. (yd)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *