JAKARTA–Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dijadwalkan diperiksa Tim 9 Kejagung pada Jumat (7/8/2026). Pemeriksaan akan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK tempat Febrie ditahan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna membenarkan pemeriksaan terhadap mantan Jampidsus itu akan dilakukan hari ini. “Rencananya hari ini saudara FA diperiksa Tim 9 sebagai tersangka TPPU,” ujar Anang kepada awak media di Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Kasus yang menjerat Febrie pihak Kejagung menerima pelimpahan dua tersangka dari Polda Metro Jaya. Kedua tersangka dimaksud, yakni pihak swasta Don Ritto dan mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.
Saat ini penyidik Kejagung sedang mengusut empat surat perintah penyidikan (sprindik) hasil pelimpahan perkara dari Polri. Tim 9 juga menerbitkan sprindik baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam temuan emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumah tersangka Febrie Adriansyah di Sentul, Jawa Barat.
Sementara tiga sprindik sebelumnya terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara PT ASABRI, PT Krakatau Steel dan pengadaan batu bara PLTU yang sempat menyebabkan pemadaman listrik (blackout).
Khusus untuk perkara yang menghantar mantan Jampidaus ke dalam penjara, Kejagung membentuk tim khusus yang terdiri atas sembilan jaksa senior yang kebanyakan pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Polri sebelumnya melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi seperti, di Kafe de’Clan Signature, polisi menemukan sebuah brankas tersembunyi. Dalam brankas polisi menemukan uang tunai sebesar SGD3.130.000 dalam pecahan SGD100, USD889.965 serta Rp259.159.000.
Selian itu, penggeledahan di rumah Febrie Adriansyah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, penyidik Polri menemukan emas batangan dan uang tunai yang disimpan dalam brankas tersembunyi.
Di dalam brankas yang terkunci itu terdapat tujuh koper berisi 74 kilogram emas batangan, uang tunai sebesar USD4.767.300, SGD14.083.800, serta Rp100 juta. Total nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.(Omi/fs)







Komentar