Oleh: Karsidi Diningrat
Tiga Perintah Mengenai Zakat
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman, “… Nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik, dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk Kamu …” (QS. Al-Baqarah [2]: 267) dan Firman-Nya lagi, “Dan Dia-lah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya), dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin) dan janganlah kamu berlebih-lebihan … “ (QS. Al-An’am [6]: 141).
Kedua ayat di atas berhubungan dengan hasil-hasil bumi, ulama Fiqh, Imam Hanafi, mengatakan “bahwa kecuali tanam-tanaman yang tumbuh sendiri seperti kayu-kayuan, rumput dan bambu, maka jenis-jenis tanaman lainnya seperti hasil bumi, sayur-sayuran dan buah-buahan haruslah dibayar zakatnya. Dalam hadits dikatakan bahwa zakat hasil tanaman yang diusahakan dengan kerja manusia, yakni yang memakai irigasi, adalah seperduapuluhnya, dan zakat ini wajib dikeluarkan pada saat panen.”
Selanjutnya, dalam Firman-Nya yang lain disebutkan, “… Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak ini dalam neraka jahanam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka, (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”. (QS. At-Taubah [9]: 34-35).
Selanjutnya dikatakan, “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-perngurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah [9]: 60).
Setelah itu dikatakan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka …” (QS. At-Taubah [9]: 103).
Dari ketiga ayat ini dapat diketahui bahwa apabila sebagian dari harta benda yang dikumpul dan dikembangkan itu tidak dibelanjakan pada jalan Allah, maka seluruh harta benda itu menjadi tidak suci.
Satu-satunya cara untuk mensucikannya adalah dengan mengambil hak Allah daripadanya, dan memberikannya kepada hamba-hamba-Nya yang berhak menerimanya.
Yang Berhak Menerima Zakat
Ada delapan golongan yang telah dinyatakan oleh Al-Qur’an (9:60) sebagai orang-orang yang berhak menerima zakat. Mereka itu adalah:
- Fuqara (orang-orang melarat). Mereka adalah orang-orang yang memang mempunyai sedikit uang, tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan mereka. Hidup mereka sulit, tapi mereka tidak meminta-minta kepada siapa pun. Definisi ini diberikan oleh Imam Zuhri, Imam Abu Hanifah, Ibnu Abbas, Hasan Basri, dan ulama-ulama Salaf terkemuka yang lain.
- Masakin (orang-orang miskin). Mereka ini adalah orang-orang sengsara yang tak mempunyai apa-apa untuk memenuhi kebutuhan mereka. Sahabat Umar r.a juga memasukkan ke dalam golongan ini orang-orang yang sebenarnya mampu mencari nafkah tapi tidak mempunyai pekerjaan.
- ‘Amilin alaiha (Orang-orang yang mengumpulkan dan membagi zakat). Mereka ini adalah orang-orang yang ditunjuk pemerintah untuk mengumpulkan dan membagi-bagikan zakat.
Atau lembaga-lembaga zakat yang dibentuk organisasi-organisasi Islam, dll.
- Muallafatulqulub (orang-orang yang hatinya perlu didekatkan kepada Allah). Yang dimaksudkan di sini adalah mereka yang mungkin sekali perlu diberi uang untuk memperoleh dukungan dari mereka terhadap Islam atau untuk mencegah mereka agar tidak memusuhi Islam. Termasuk juga dalam hal ini adalah orang-orang yang baru masuk Islam yang perlu digembirakan hatinya.
- Fir riqab (untuk membebaskan budak). Yang dimaksud di sini adalah bila ada seseorang yang ingin membebaskan diri dari perbudakan, maka ia harus diberi zakat agar ia dapat menebus dirinya kepada tuannya. Di zaman sekarang ini, sistim perbudakan sudah tidak ada lagi.
- Al-gharimin (untuk membebaskan seseorang dari belenggu hutang). Termasuk dalam kategori ini adalah orang-orang yang terbelenggu oleh hutang.
- Fi sabilillah (di jalan Allah). Ini adalah suatu istilah umum yang berhubungan dengan semua pekerjaan dan usaha yang baik. Tetapi secara khusus berarti menolong suatu usaha untuk meninggikan kalimah Allah. Adapun Dr. Hammudah Abdalati, mengartikannya orang-orang Islam yang tengah mengadakan riset atau studi untuk pengembangan Islam, hingga ia mampu memenuhi segala belanja riset itu sampai selesai dan mendapat hasil.”
- Ibnu sabil (orang yang melakukan perjalanan). Orang-orang Islam yang tengah dalam perjalanan (musafair) serta kehabisan dana di tengah jalan, maka ia harus diberi zakat.
Kepada Siapa Zakat Boleh dan Tidak Boleh Diberikan
Di antara delapan kelompok orang-orang yang berhak menerima zakat tersebut di atas, siapa yang harus diberi zakat dan dalam kondisi yang bagaimana, serta siapa yang tak boleh diberi zakat dalam sesuatu keadaan.
- Tak seorang pun boleh memberikan zakat kepada ayah atau anaknya sendiri. Juga suami tidak boleh memberikan zakat kepada istrinya, tidak pula istri kepada suaminya. Sebagian ulama mengatakan bahwa sanak keluarga dekat yang nafkahnya menjadi tanggungan si pemberi zakat, atau yang termasuk ahli waris menurut syari’at, tidak boleh diberi zakat olehnya. Tetapi sanak famili yang jauh boleh diberi, bahkan lebih berhak daripada yang lain.
Tetapi Imam Auza’i mengatakan, “Janganlah kamu mencari anak familimu sendiri untuk menerima zakat!.
- Hanya orang Islam yang berhak menerima zakat. Orang-orang yang bukan Islam tak berhak menerimanya. Hal ini berdasarkan suatu hadits, “Diambil dari orang-orang yang kaya di antaramu, dan dibagikan di antara orang-orang yang miskin di antaramu.” Akan tetapi, seorang non-Muslim dapat diberi sedekah dari sedekah umum. Justru tidaklah baik membeda-bedakan antara seorang Muslim dengan non-Muslim dalam memberikan sedekah umum. Seseorang, tidak boleh tidak, ditolong hanya karena dia bukan seorang Muslim.
- Imam Abu Hanifah, Imam Abu Yusuf dan Imam Muhammad mengatakan bahwa zakat dari suatu daerah haruslah dibagikan kepada orang-orang miskin di daerah itu sendiri. Tidaklah baik untuk mengirimkan zakat dari suatu daerah ke daerah lain, kecuali bila di daerah yang disebut pertama tidak terdapat orang-orang miskin, atau bila di daerah lain itu terjadi bencana alam yang perlu segera mendapatkan pertolongan, seperti banjir, bahaya kelaparan dan sebagainya.
- Zakat tidak boleh diberikan kepada keluarga Nabi Saw. karena kemuliaan mereka. Yang dimaksud keluarga Nabi adalah Bani Hasyim, keluarga Ali as, keluarga Ja’far as, keluarga Aqil, dan keluarga Abbas. Hal ini berdasarkan Sabda Nabi Saw, “Sesungguhnya zakat tidak boleh diberikan kepada keluarga Muhammad Saw. Sesungguhnya zakat adalah kotoran manusia.” (HR. Muslim). (Bisa dilihat dalam Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairy, Minhajul Muslim, 1992 M-1412 H (halaman 294-297). Wallahu A’lam bish-shawwab.
-Dosen Akidah dan Pemikiran Islam Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Gunung
Djati Bandung.
-Dewan Penasihat Pengurus Wilayah Al-Washliyah Jawa Barat.







Komentar