JAKARTA – Tersangka Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex staf khusus mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas diperiksa KPK terkait kasus korupsi kuota haji. Gus Alex menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Gus Alex dikenal sebagai orang kepercayaan (kaki tangan) Yaqut saat menjabat Menteri Agama. Tidak tertutup kemungkinan Gus Alex akan menyusul Yaqut ke dalam tahanan.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengatakan, Gus Alex menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji yang menghantar Yaqut ke dalam penjara. Budi tidak merinci apa yang akan didalami penyidik KPK dari Gus Alex. Ia juga tidak memberikan tanggapan apakah Gus Alex akan ditahan usai pemeriksaan.
Sebelumnya KPK telah menetapkan dua tersangka terkait dugaan korupsi kuota haji. Kedua tersangka dimaksud, mantan Menag Yaqut Cholil Quomas (YCQ) dan Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (AA). Korupsi ini berawal dari pengelolaan kuota haji tahun 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah.
Sesuai Undang-Undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya. Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus. (*/omi)







Komentar