JAKARTA—Seorang anggota Polri ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.Anggota Polri tersebut merupakan Staf Administrasi KPK.
Penyidik KPK masih mendalami kemungkinan ada pihak lain yang juga ikut menjadi korban pemerasan tersangka tersebut. “Yang bersangkutan Staf Administrasi KPK. Tersangka merupakan perbantuan dari instansi Kepolisian,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Dijelaskan, saat ini masih tahap awal dan penyidik masih fokus terkait dengan perkara pemerasan terhadap Bupati Pemalang. “Penyidik nantinya tentu akan mendalami apakah ada praktik-praktik serupa yang dilakukan terhadap pihak lain,” tegasnya.
Dikatakan Juru Bicara Budi Prasetyo, KPK secara internal melakukan introspeksi setelah terjadi dugaan pemerasan tersebut. Ke depan KPK akan fokus untuk melakukan langkah-langkah korektif, perbaikan baik melalui pendekatan sistem ataupun pendekatan individual. “Pencegahan sejak dini supaya persoalan-persoalan seperti ini tidak terulang kembali,” tegasnya.
Untuk diketahui pada 29 Juli 2026 penyidik KPK melakukan OTT terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dan sejumlah pihak lainnya.
KPK saat ini melakukan penyidikan terdiri atas dua klaster. Pertama, dugaan pemerasan oleh Anom Widiyantoro terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang. Kedua, dugaan pemerasan terhadap Anom Widiyantoro.(Omi)







Komentar