JAKARTA – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau Sofyan Franyata Hariyanto (SFH) diperiksa penyidik KPK terkait ditemukan sejumlah uang dalam penggeledahan di rumah dinas dan rumah pribadinya. Statusnya sebagai saksi tindak pidana korupsi anggaran proyek di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.
Kasus tersebut telah menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. “SFH diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi anggaran proyek di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (28/7/2026), sebagaimana diansir media ini.
Pemeriksaan Plt Gubernur Riau dilakukan KPK pada Senin (27/7/2026) untuk mengungkap siapa saja pihak ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Penyidik melakukan pendalaman atas temuan sejumlah uang saat dilakukan penggeledahan.
Dikatakan Budi Prasetyo, pada hari yang sama pihaknya juga memanggil dua ajudan Abdul Wahid, yakni Rafii dan Dahri Iskandar. “Baru RF yang memenuhi panggilan penyidik,” ujarnya.
Penyidik KPK juga memanggil anggota DPRD Provinsi Riau, Siti Aisyah, namun tidak memenuhi panggilan. Dalam kasus dugaan korupsi ini, penyidik KPK juga telah menahan Marjani selaku ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
Marjani mendekam di balik trali besi karena diduga terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Abdul Wahid. Sebab, Marjani menjadi representasi Abdul Wahid selaku gubernur untuk mengumpulkan uang hasil pemerasan. (*/omi)







Komentar