oleh

Klien Hilang Koper dalam Penerbangan, ASTINA Law Firm Kirim Surat Somasi II ke Maskapai Singapore Airlines

‎JAKARTA – ASTINA Law Firm secara resmi mengirimkan Somasi II (peringatan terakhir) kepada Singapore Airlines (SQ) setelah Somasi I yang telah disampaikan pada 3 Maret 2026 tidak direspon dengan baik. Somasi yang disampaikan oleh kantor hukum milik Dr. Azas Tigor Nainggolan, SH, M.Si, MH telah diterima pihak maskapai pada Senin (16/3).

Advokat Tigor mewakili seorang penumpang Indonesia bernama Maria R. (MR) yang mengalami kerugian akibat penanganan bagasi yang tidak profesional dalam penerbangan Singapore Airlines. “Masalah ini bermula dari perjalanan klien ASTINA pada penerbangan SQ218 rute Melbourne–Singapore dan SQ950 rute Singapore–Jakarta pada 2 Maret 2026,” kata Azas Tigor kepada wartawan di Jakarta, Selasa (17/3).

Di mana koper bagasi milik penumpang telah dinyatakan checked-through, namun tidak tiba di Bandara Soekarno-Hatta (CGK) dan tidak diketahui keberadaannya dalam waktu yang cukup lama. “Dalam proses pencarian, MR tidak memperoleh informasi yang jelas mengenai status penelusuran bagasi maupun lokasi terakhir bagasi tersebut. Bahkan, salah satu petugas representatif maskapai di Jakarta justru menanggapi dengan sikap tidak simpatik,” lanjut Azas Tigor.
‎
Somasi II ini dilayangkan setelah jangka waktu 14 hari dari Somasi I tidak direspons oleh pihak maskapai, baik dalam bentuk klarifikasi maupun upaya penyelesaian. Sebagai bagian dari langkah tegas atas tidak kunjung ditunjukkannya itikad baik dari perwakilan SQ di Indonesia, ASTINA kembali mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada kantor pusat Singapore Airlines di Singapura guna memastikan apakah manajemen pusat perusahaan telah mengetahui permasalahan ini.
‎
‎Selain itu, ASTINA juga telah menyampaikan laporan kepada sejumlah instansi berwenang di Indonesia, termasuk kepada otoritas penerbangan dan lembaga perlindungan konsumen, agar dilakukan pengawasan dan penanganan lebih lanjut terhadap dugaan pelanggaran kewajiban maskapai terhadap penumpang.
‎
‎Dalam Somasi II tersebut, kata Azas Tigor, ASTINA juga menyoroti adanya potensi pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan hukum yang berlaku, antara lain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, serta prinsip tanggung jawab pengangkut dalam Montreal Convention 1999.
‎
‎ASTINA juga menilai bahwa kegagalan maskapai dalam memberikan informasi yang jelas mengenai status bagasi serta tidak adanya respons terhadap Somasi I menunjukkan ketidakseriusan dalam menangani keluhan konsumen. Dalam hal ini SQ sudah melanggar hak konsumennya sebagaimana diatur dan dilindungi dalam UU RI tentang Perlindungan Konsumen.
‎
‎Menurut Azas Tigor, langkah Somasi II ini merupakan bentuk upaya untuk memastikan perlindungan hak konsumen Indonesia terhadap maskapai penerbangan yang beroperasi di Indonesia.
“Kami sangat menyayangkan tidak adanya tanggapan dari pihak Singapore Airlines terhadap Somasi I yang telah kami sampaikan sebelumnya. Padahal langkah tersebut merupakan upaya penyelesaian secara baik sebelum ditempuh langkah hukum lebih lanjut,” ujar Azas Tigor. (jo)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *