KUNINGAN – Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) DPC Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, resmi mengirim surat ke Jaksa Agung RI. Isinya merupakan permintaan pengawasan langsung oleh lembaga Kejaksaan Agung RI, terhadap penanganan perkara dugaan korupsi dalam perkara penetapan serta realisasi tunjangan anggota dan pimpinan DPRD Kabupaten Kuningan, tahun anggaran 2025, yang sedang ditempuh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan.
Hal tersebut dikemukakan Ketua AWI DPC Kabupaten Kuningan, R Djunaedy, kepada POSKOTAONLINE.COM, melalui sambungan WhatsApp (WA), Kamis (30/7/2026).
“Kami (AWI DPC Kuningan-red) sudah menerbitkan surat resmi untuk Jaksa Agung RI, Rabu (29/7/2026), berisi permintaan pengawasan langsung terhadap penanganan dugaan korupsi tunjangan Anggota dan Pimpinan DPRD Kuningan yang sedang ditempuh penyidik Kejaksaan Negeri Kuningan,”terangnya.
Menurut R Djunaedy, langkah itu dilakukan sebagai salah satu implementasi peran serta aktif masyarakat dalam rangka penegakan supremasi hukum di negeri ini, khususnya di Kabupaten Kuningan.
“Kami berharap permintaan tersebut mendapat respon dari Kejaksaan Agung, sehingga perkara yang dipandang besar oleh publik dan masyarakat Kabupaten Kuningan, dapat berjalan semakin objektif, independen, proporsional, tidak tebang pilih serta memenuhi ketentuan yang berlaku,”jelas pria yang biasa disapa Jack ini.
Ketua AWI DPC Kuningan menjelaskan, jika permintaan dikabulkan Jaksa Agung, maka pengawasan yang kemudian nanti dilakukan langsung pihak Kejaksaan Agung, tidak boleh dilihat hanya dari sebuah sudut pandang yang sempit.
“Langkah pengawasan bukan bicara tentang ketidakpercayaan terhadap institusi Kejaksaan Kuningan,”ujarnya.
Namun lanjut Jack, upaya pengawasan diharapkan dapat lebih mengoptimalkan penanganan sebuah perkara hukum agar berbanding lurus dengan proses sebagaimana mestinya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga berjalan on the track di atas lintasan yang sebenarnya.
Disebutkan juga Ketua AWI DPC Kuningan, optimalisasi pengawasan akan memberikan dampak positif secara langsung bagi penegak hukum yang sedang menangani perkara. Diantaranya kata Jack, jika penyidik menemukan kendala-kendala dalam upaya proses pembuktian, hal tersebut dapat lebih cepat dideteksi dan diketahui oleh lembaga pengawasan ini.
“Lembaga pengawasan tentu akan menyampaikan hasil yang diperoleh kepada Jaksa Agung, untuk selanjutnya menunggu petunjuk orang nomor satu di korps Adhyaksa ini,”ungkap Jack.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H., saat dikonfirmasi POSKOTAONLINE.COM, mengenai hal tersebut, sampai berita ini dirilis belum memberikan komentar apapun.(Cep)







Komentar