TANGERANG — Genderang perang melawan bandit pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditabuh Polres Metro Tangerang Kota. Komplotan curanmor yang diduga nekat beraksi menggunakan senjata api berhasil dibongkar. Dua pelaku ditangkap, sementara satu anggota komplotan masih diburu.
Dua tersangka yang diamankan yakni AS (25) sebagai pemetik dan AGS (33) yang berperan sebagai joki sekaligus mengawasi situasi. Sedangkan pelaku berinisial S masuk daftar pencarian orang (DPO).
Hal yang membuat polisi memberi perhatian khusus, dari tangan para pelaku ditemukan satu pucuk senjata api rakitan beserta lima butir amunisi jenis FN. Sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk membobol kunci motor juga disita.
Plh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Eko Bagus Riyadi mengatakan pengungkapan komplotan ini merupakan hasil pengembangan kasus pencurian Honda Vario di Jalan Maulana Hasanudin, Cipondoh, Kota Tangerang, pada 7 Juli 2026.
“Kami melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap para tersangka. Dari hasil pengembangan, dua tersangka berhasil kami amankan,” kata Eko dalam keterangannya, Sabtu (15/8/2026).
Penangkapan dilakukan pada Kamis (13/8) sekitar pukul 04.00 WIB. Polisi mendapati para pelaku diduga hendak kembali menjalankan aksinya di kawasan Sudimara Barat, Ciledug. Namun, rencana tersebut berantakan setelah para pelaku mengetahui keberadaan polisi. Mereka langsung mencoba kabur.
AS dan AGS akhirnya berhasil diringkus. Sementara S berhasil meloloskan diri dengan membawa sepeda motor yang digunakan untuk beraksi.
Selain senpi rakitan dan lima peluru FN, polisi menyita kunci T, mata kunci T, kunci magnet, kunci L, sejumlah telepon seluler, kunci sepeda motor, serta Honda Vario hitam yang diketahui merupakan hasil curian di Cipondoh. “Senjata api tersebut diduga biasa digunakan para tersangka saat melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor,” ujar Eko.
Dari pemeriksaan awal, komplotan tersebut diduga telah beraksi sedikitnya empat kali di wilayah Cipondoh dan Ciledug. Motor hasil curian kemudian dijual kepada S yang kini menjadi buruan polisi. Setiap berhasil menggondol satu motor, masing-masing pelaku disebut mendapat bagian sekitar Rp1 juta.
Polisi tidak berhenti pada dua tersangka. Jatanras masih memburu S sekaligus mendalami kemungkinan adanya TKP lain dan jaringan penadah yang menampung kendaraan hasil curian.
“Kami masih mengembangkan kasus ini, termasuk mencari DPO, menelusuri TKP lainnya, serta memburu pihak yang diduga menjadi penadah kendaraan hasil curian,” kata Eko.
Polisi menegaskan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya memberantas aksi curanmor yang meresahkan masyarakat, terlebih komplotan ini diduga menggunakan senjata api dalam menjalankan aksinya.
Atas perbuatannya, AS dan AGS dijerat Pasal 306 KUHP dan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Imam)








Komentar