oleh

Sebut Propaganda Murahan Jelang 17 Agustus: Prof Henry Indraguna Minta Pembuat Hoaks Dipidana!

JAKARTA – Pakar hukum Prof Henry Indraguna mengecam keras maraknya peredaran isu liar dan narasi provokatif di media sosial yang menghembuskan rumor bahwa jelang Peringatan HUT RI ke-81 akan diwarnai kerusuhan.

​Prof Henry menegaskan bahwa narasi tersebut merupakan bentuk teror psikologis dan propaganda murahan yang sengaja diciptakan oknum tak bertanggung jawab untuk merusak ketenangan masyarakat.

​Narasi provokatif ini diduga sengaja dihembuskan oleh pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan dinamika diskursus publik atas beberapa Program Prioritas Pemerintah—seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Kopdes Merah Putih, dan program strategis lainnya—guna menciptakan persepsi ketidakstabilan nasional jelang Hari Kemerdekaan.

​Pernyataan tegas tersebut disampaikan oleh Prof Henry Indraguna saat memberikan analisis hukum dan kebangsaan terkait dinamika keamanan nasional jelang peringatan Hari Kemerdekaan RI di Jakarta.

​”Isu bahwa bulan Agustus dan jelang 17 Agustus akan terjadi kerusuhan adalah propaganda murahan yang sama sekali tidak berdasar. Rakyat Indonesia butuh ketenangan untuk bekerja dan membangun perekonomian di tengah geopolitik dan geoekonomi dunia, bukan diresahkan oleh narasi bohong (hoax) yang didesain untuk menciptakan ketakutan massal,” ujar Prof Henry Indraguna  saat mengikuti Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI tahun 2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

​Prof Henry yang juga Tenaga Ahli DPR RI menyoroti salah satu modus manipulasi siber yang kerap dilancarkan kelompok provokator, yakni dengan sengaja memutar dan mendaur ulang rekaman video kerusuhan masa lalu secara berulang-ulang di ruang digital. Termasuk usaha mengkapitalisasi isu sensitif seperti peringatan 1 tahun meninggalnya almarhum Affan Kurniawan (pengemudi ojol yang tewas terlindas Rantis Brimob setahun lalu saat melewati demo mahasiswa di kawasan Pejompongan, Jakarta) yang sengaja diviralkan kembali dengan harapan dapat memicu gelombang demonstrasi.

Potongan Video Lama

​Menurut Prof Henry, potongan video lama yang dibingkai seolah-olah terjadi saat ini sengaja diproduksi untuk menciptakan ilusi kepanikan di tengah publik.

​”Aksi mendaur ulang video jadul demonstrasi atau kerusuhan tahun-tahun lalu lalu digoreng kembali di media sosial adalah kejahatan informasi yang sangat berbahaya. Ini adalah upaya licik untuk merusak stabilitas psikologis masyarakat. Video lama disebar seolah kejadian hari ini, padahal realitasnya situasi di seluruh Indonesia sangat aman dan kondusif,” tegas Prof Henry yang juga tercatat sebagai Dewan Pengawas Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar.

​ *Penegakan Hukum Jadi Panglima Kondusivitas Bangsa*

​Dari kacamata penegakan hukum, Profesor dan Guru Besar Unissula Semarang ini mengupas secara mendalam dasar hukum untuk menjerat para pembuat dan penyebar konten provokatif tersebut.

​Menurutnya, perbuatan menghembuskan rumor kerusuhan di ruang digital secara nyata telah memenuhi unsur pidana dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

​”Secara doktrin hukum pidana, perbuatan menyebarkan berita bohong dan manipulasi rekaman video yang memicu keonaran atau keresahan di tengah masyarakat jelas melanggar Pasal 28 ayat (3) UU ITE jo. Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Unsur mens rea (niat jahat) dan actus reus (perbuatan pidana) sudah terpenuhi ketika narasi bohong itu sengaja diproduksi dan disebarkan untuk menimbulkan rasa takut massal,” terangnya.

​Doktor Ilmu Hukum UNS Surakarta dan Universitas Borobudur Jakarta ini menambahkan bahwa penegakan hukum harus memegang teguh asas primum remedium (hukum pidana sebagai sarana utama) dalam konteks kejahatan yang mengancam stabilitas ketertiban umum (public order).

Perlindungan Terhadap Ketenteraman Masyarakat

​Menurut Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini, perlindungan terhadap ketenteraman masyarakat jauh lebih tinggi kedudukannya dibandingkan toleransi terhadap propaganda destruktif yang berkedok ekspresi digital.

​”Pemerintah bersama Kepolisian dan Kejaksaan tidak boleh ada kompromi. Siapa pun yang memproduksi dan menyebarkan isu kerusuhan ini wajib ditindak secara terukur dan diseret ke meja hijau demi menjaga supremasi hukum dan public order,” tegasnya.

​Lebih lanjut, Ketua Badan Hukum Advokasi dan HAM DPP MKGR ini menyoroti bahwa dalam hukum tata negara dan hak asasi manusia, rasa aman (right to security) adalah hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.

​Oleh karena itu, penyebaran hoaks kerusuhan pada hakikatnya merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sipil masyarakat luas yang ingin beraktivitas dengan tenang.

​”Negara wajib hadir memberikan perlindungan hukum bagi rakyat dari segala bentuk teror informasi. Ketika pikiran publik dipolusi oleh ancaman palsu, maka yang dirugikan adalah hak dasar rakyat untuk hidup tenteram dan sejahtera,” tegas Waketum DPP Bapera (Barisan Pemuda Nusantara) ini.

​Di sisi lain, advokat senior ini juga mengapresiasi kecerdasan masyarakat yang tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu liar tersebut. Tingginya mobilitas publik di pusat perbelanjaan, pasar tradisional, hingga tempat wisata membuktikan bahwa realitas di lapangan sangat kondusif, berbanding terbalik dengan propaganda di media sosial.

​Lebih lanjut jelang Perayaan Hari Merdeka 17 Agustus ini, Wakil Ketua Dewan Penasehat DPP AMPI mengajak seluruh elemen bangsa untuk menyambut HUT ke-81 Indonesia Merdeka dengan semangat persatuan dan kesatuan, sukacita, serta kedamaian tanpa terganggu oleh provokasi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

​”Dirgahayu Kemerdekaan RI ke-81 Tahun: Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Semoga Tuhan memberikan perlindungan, keberkahan, dan kebahagiaan kepada seluruh tumpah darah Indonesia,” ucap Prof Henry yang juga Fungsionaris Partai Golkar di Solo Raya. (aga/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *