oleh

Bumerang Bagi JPU, Keterangan Saksi Ahli ITE Runtuhkan Dakwaan Pencemaran Nama Baik di Sidang CLOW

JAKARTA – Persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait Rumah Singgah CLOW di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, menyajikan dinamika hukum yang sangat krusial. Keterangan Saksi Ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Dr. Bambang Pratama, S.H., M.H., yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pompy Alansky, S.H., justru berbalik menjadi amunisi hukum mendasar yang menguntungkan pihak terdakwa, Wahyu Winono alias Bimbim, 38.

​Pakar hukum ITE dari Universitas Bina Nusantara (Binus) tersebut di hadapan Majelis Hakim pimpinan Agus Wardana, S.H., M.H. menegaskan pentingnya konsistensi penegakan hukum berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (Menkominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri) Nomor 229, 154, dan KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi UU ITE.

​Dalam galian pertanyaan tim penasihat hukum mengenai esensi muatan unggahan yang disoal JPU, Dr. Bambang menerangkan bahwa fakta hukum maupun kebenaran tidak dapat dipidana dengan pasal pencemaran nama baik.

​Ia merujuk pada Pedoman SKB 3 Menteri atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo. Pasal 310 dan 311 KUHP, yang menegaskan bahwa jika konten yang ditransmisikan berupa kenyataan, fakta, penilaian, opini, atau hasil evaluasi objektif, maka hal tersebut bukan merupakan delik pencemaran nama baik maupun fitnah.

​”Saya langsung katakan, menurut saya jika itu kebenaran, maka dia bukan pencemaran,” tegas Dr. Bambang Pratama di ruang sidang.

​Hal ini sejalan dengan doktrin hukum pidana pada Pasal 310 ayat (3) KUHP yang menegaskan bahwa suatu perbuatan tidak dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik apabila dilakukan untuk kepentingan umum atau demi membela diri dengan menyampaikan fakta yang sebenarnya.

​Saksi ahli juga meluruskan syarat material delik ITE terkait frasa “agar diketahui umum”.

Mengacu pada SKB 3 Menteri, kriteria “diketahui umum” atau “publik” dimaknai sebagai kumpulan banyak orang yang sebagian besar tidak saling mengenal. Kategori tersebut harus dibuktikan secara objektif dan tidak bisa didasarkan pada asumsi belaka.

​Terkait poin dakwaan JPU yang menyandarkan timbulnya kerugian pada berkurangnya jumlah pengikut (followers) akun Instagram dari 51.000 menjadi 49.200, saksi ahli JPU ini justru mementahkan relevansi langsungnya. Menurutnya, fluktuasi pengikut di media sosial dipengaruhi oleh berbagai variabel teknis maupun analitis yang kompleks.

​”Banyak faktor (unfollow). Bisa karena postingan, bisa karena buzzer, bisa juga karena sistem. Bahkan dalam praktiknya, follower juga bisa diperjualbelikan,” paparnya.

​Dinamika perkara ini juga tak lepas dari proses mediasi yang sempat bergulir di Polres Metro Jakarta Selatan pada Desember 2024 lalu. Dalam mediasi tersebut, pihak Sadinda sempat meminta uang kompensasi sebesar Rp250 juta kepada Bimbim. Namun, Bimbim secara tegas menolak tuntutan ganti rugi finansial tersebut dan menyatakan hanya bersedia menyampaikan permohonan maaf. Bagi Bimbim, tuntutan uang tersebut dinilai tidak berasas mengingat Sadinda selama ini sudah banyak dibantu, bahkan diuntungkan secara finansial melalui pemuatan konten hingga aksi open donasi, sehingga tidak ada alasan logis untuk menyerahkan uang Rp250 juta dalam mediasi tersebut.

​ ​Usai persidangan, Penasihat Hukum terdakwa, Dr. (C) Andi Darti, S.H., M.H., memberikan pernyataan tegas terkait fakta-fakta percakapan dan bukti tangkapan layar (screenshot) yang dikonfirmasikan kepada saksi ahli di ruang sidang.

​”Terkait dengan bukti-bukti yang ditunjukkan di persidangan, terkait screenshot dimana Sadinda ada beberapa kali salah tangkap kucing, dikaitkan dengan dasar keberatan Sadinda yang merasa dikatai menangkap-nangkap kucing orang lain, hal tersebut dikonfirmasi ke ahli. Apakah yang disampaikan di persidangan berupa bukti percakapan tersebut merupakan pencemaran nama baik? Ahli menyatakan itu bukan pencemaran nama baik karena yang disampaikan adalah kebenaran. Kalau hal tersebut berupa fitnah atau kata-kata yang sangat kasar, nah baru itu bisa dikatakan pencemaran nama baik, karena dia mengacu ke SKB 3 Menteri,” tegas  Andi Darti.

​Lebih lanjut Andi Darti menilai bahwa terjadi pemutarbalikan fakta dan bentuk kriminalisasi terhadap kliennya. Menurutnya, pihak pelapor justru yang seharusnya diproses hukum atas tindakan penyampaian kata-kata kasar.

​”Seharusnya kalau menurut saya, justru Sadinda itu yang harusnya dipidana telah melakukan pencemaran nama baik, karena dia mengirimkan kata-kata yang sangat kasar yang ditujukan kepada shelter, kepada pimpinan yayasan, dan juga kepada admin yayasan. Justru aparat kepolisian yang harus menyidik fakta tersebut. Bukannya terdakwa yang harusnya menjadi korban—maksudnya terdakwa ini dikriminalisasi oleh Sadinda. Jadi intinya penyidik harus menyidik terkait perbuatan dia,” tambah  Andi Darti

​Tim penasihat hukum pun mendesak agar laporan yang telah dilayangkan pihak yayasan ke pihak kepolisian dapat segera ditindaklanjuti secara objektif.

​”Kami berharap Polres Metro Jakarta Selatan segera menindaklanjuti laporan ini,” pungkasnya.

​Persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Agus Wardana SH, MH tersebut ditunda hingga Jumat, 28 Agustus, dengan agenda berikutnya mendengarkan keterangan saksi a de charge (saksi meringankan) yang dihadirkan oleh tim penasihat hukum terdakwa. (aga/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *