oleh

SETARA Institute Ungkap Kesenjangan Tata Kelola HAM dalam Hilirisasi Nikel di Maluku Utara

JAKARTA– Lembaga swadaya masyarakat SETARA Institute for Democracy and Peace bersama Sustainable-Inclusive Governance Initiative (SIGI) memaparkan hasil Audit Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap lima perusahaan nikel utama yang beroperasi di Maluku Utara.

Hasil penelitian bertajuk “Audit HAM pada Perusahaan Sektor Nikel di Maluku Utara: Membangun Fondasi Pertambangan yang Bertanggung Jawab” menunjukkan bahwa pesatnya ekspansi ekonomi hilirisasi nikel belum sejalan dengan konsolidasi tata kelola sosial, lingkungan, dan HAM di lapangan.

Perusahaan kelima yang diaudit meliputi PT Trimegah Bangun Persada Tbk (TBP/Harita Nickel), PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM), PT Weda Bay Nickel (WBN), PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), dan PT Wanatiara Persada. Berdasarkan metode penilaian berdasarkan bukti operasional dan citra satelit, Harita Nickel meraih skor komposit tertinggi sebesar 63,60 (kategori Seted ).

Sementara itu, ANTAM (58,24), WBN (41,76), dan IWIP (41,12) berada di level Improving.

Sedangkan Wanatiara Persada berada di tingkat dasar ( Basic ) dengan skor 40,72 karena belum memenuhi ambang batas minimum aspek normatif.

Meskipun sebagian besar perusahaan telah memiliki regulasi internal, struktur Environmental, Social, and Governance (ESG), hingga instrumen keselamatan, audit mencatat adanya celah besar dalam implementasi aktual. Isu-isu mendasar seperti perlindungan masyarakat adat O’Hongana Manyawa, mekanisme persetujuan awal tanpa paksaan (FPIC), kebebasan berserikat, hingga transparansi data ketenagakerjaan dan K3 masih menjadi tantangan serius.

Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan, menegaskan bahwa keberhasilan agenda hilirisasi nasional tidak boleh hanya diukur dari angka-angka pertumbuhan ekonomi semata.

“Keberhasilan hilirisasi tidak hanya dapat diukur dari nilai investasi, kapasitas produksi, jumlah smelter, volume ekspor, ataupun pertumbuhan ekonomi. Keberhasilan juga harus ditentukan oleh kemampuan industri untuk memastikan keselamatan pekerja, menjaga kualitas lingkungan, menghormati hak masyarakat, mencegah dampak negatif, serta menyediakan pemulihan yang efektif ketika kerugian terjadi,” kata Halili Hasan, Jumat (14/8/2026$.

Selain masalah operasional, audit membedah bahwa mekanisme pemulihan ( remediasi ) terhadap masyarakat maupun lingkungan yang terdampak merupakan mata rantai terlemah dari tata kelola industri nikel saat ini.

Banyak saluran pengaduan perusahaan yang belum transparan mengenai proses penyelesaian kasus serta jaminan agar pelanggaran tidak terulang. Lebih lanjut, penanganan dampak lingkungan perlu diambil dari kajian parsial ke kajian dampak kumulatif kawasan, mengingat tingginya interaksi antara tambang, smelter, PLTU, dan wilayah pesisir.

SETARA Institute memperingatkan bahwa penyediaan standar HAM dan pelestarian lingkungan kini telah menjadi syarat mutlak dalam rantai pasok transisi energi global.

Untuk itu, SETARA menyetujui peta jalan perbaikan dalam tiga tahap (0–6 bulan untuk tindakan darurat dan verifikasi; 6–18 bulan untuk evaluasi HRDD dan Pemulihan; serta 18–36 bulan untuk integrasi KPI dan evaluasi daya dukung kawasan) guna memastikan nikel Indonesia tetap berdaya saing sekaligus berkeadilan. (dk/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *