oleh

Mantan Sekjen MPR RI Ma’ruf Cahyono, Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi Diperiksa KPK

JAKARTA–Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI Ma’ruf Cahyono diperiksa penyidik KPK, Kamis (25/6/2026). Statusnya sebagai tersangka dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.

“Pemeriksaan hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Kamis (25/6/2026).

Menurutnya sejak pagi tersangka Ma’ruf Cahyono sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. “Saat ini masih menjalani pemeriksaan,” ujar Budi Presetyo.

Dalam kasus ini, KPK pada 20 Juni 2025 mengumumkan sedang menyidik kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI. Pada 23 Juni 2025, penyidik KPK memanggil saksi-saksi untuk dimintai kesaksiannya.

Pada hari bersamaan, KPK mengumumkan telah menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di Setjen MPR RI tersebut. Tersangka diduga menerima uang sekitar Rp17 miliar dan tersangka dimaksud adalah mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma’ruf Cahyono.(Omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *