JAKARTA-Polemik mengenai dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dinilai tidak dapat dilihat hanya dari persoalan keaslian dokumen. Menurut Ketua Senat Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Prof. Gayus Lumbuun, persoalan tersebut juga berkaitan erat dengan proses administrasi yang melatarbelakangi penerbitan dokumen akademik Jokowi.
Prof. Gayus menilai pemeriksaan terhadap proses akademik dan administrasi tersebut penting karena polemik ijazah kemudian berkembang ke ranah pidana, termasuk perkara yang menjerat Roy Suryo dan dr. Tifa terkait dugaan fitnah, pencemaran nama baik, serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pandangan tersebut disampaikan Gayus dalam acara bertajuk “PTUN Putuskan Ijazah Jokowi Wajib Dibuka ke Publik” yang disiarkan secara langsung dari Studio Ring 1 Garuda TV, Jakarta, Senin (3/8/2026) malam.
Menurut Prof. Gayus, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memiliki posisi penting untuk menilai apakah rangkaian administrasi yang melahirkan dokumen akademik tersebut telah dilakukan sesuai kewenangan, prosedur, dan ketentuan hukum administrasi negara.
“Sah atau tidaknya ijazah Jokowi sangat ditentukan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Di mana PTUN akan memeriksa seluruh tahapan administrasi yang melahirkan ijazah tersebut apakah sudah sesuai kewenangan dan prosedur,” kata Prof. Gayus.
Ia menjelaskan, persoalan yang diperiksa PTUN bukan semata-mata menyangkut bentuk fisik ijazah. Pemeriksaan juga dapat mencakup rangkaian proses administratif dan akademik yang menjadi dasar diterbitkannya dokumen tersebut.
“Substansi pemeriksaan tersebut menjadi bahan kajian dalam hukum administrasi negara dan hukum acara PTUN,” ujarnya.
Putusan PTUN Jakarta
Pernyataan Gayus muncul setelah PTUN Jakarta memutus perkara Nomor 126/G/KI/2026/PTUN.JKT pada 30 Juli 2026. Dalam perkara tersebut, majelis hakim menolak keberatan yang diajukan Universitas Gadjah Mada (UGM) dan menguatkan Putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) Nomor 055/X/KIP-PSI-A/2025. Perkara tersebut berkaitan dengan sengketa keterbukaan informasi mengenai dokumen akademik Jokowi.
Putusan KIP sebelumnya menetapkan sejumlah dokumen akademik Jokowi sebagai informasi yang dapat dibuka kepada publik. Dalam proses di PTUN, keberatan UGM terhadap putusan KIP tersebut kemudian ditolak.
Dengan demikian, putusan PTUN memperkuat posisi putusan KIP mengenai keterbukaan sejumlah dokumen akademik Jokowi. Namun, putusan mengenai keterbukaan informasi tersebut perlu dibedakan dari putusan yang secara langsung menyatakan apakah ijazah Jokowi asli atau palsu.
Sejumlah pemberitaan mengenai putusan tersebut menyebut dokumen yang menjadi objek keterbukaan antara lain salinan ijazah, transkrip nilai, kartu hasil studi, laporan Kuliah Kerja Nyata (KKN), skripsi, bukti pendaftaran, dokumen yudisium, dan buku wisuda.
Dalam konteks ini, Gayus menilai dokumen-dokumen tersebut penting karena dapat memperlihatkan rangkaian proses akademik yang dilalui Jokowi selama menempuh pendidikan di UGM.
“Rangkaian dari tahapan-tahapan tersebut adalah bagian dari proses administrasi negara yang bisa diperiksa di PTUN,” kata Gayus.
UGM Diminta Menaati Putusan
Gayus juga menilai UGM harus menaati putusan pengadilan yang telah dijatuhkan. “Keputusan PTUN merupakan ‘UU’. Kedua putusan ini dikategorikan suatu putusan yang bersifat erga omnes, yang berarti berlaku bagi semua orang,” ujarnya.
Dalam konteks sengketa informasi, putusan tersebut menjadi perhatian karena menyangkut dokumen akademik mantan presiden yang selama beberapa waktu menjadi objek perdebatan publik.
Namun, pelaksanaan putusan dan kewajiban membuka dokumen tetap harus mengikuti ketentuan hukum mengenai informasi publik, termasuk pengecualian terhadap informasi yang masuk kategori dikecualikan atau memuat data pribadi.
Pemberitaan mengenai putusan PTUN Jakarta juga menyebut bahwa apabila putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, kewajiban penyerahan dokumen yang dinyatakan terbuka harus dilakukan sesuai mekanisme hukum keterbukaan informasi publik.
Menurut Prof. Gayus, putusan PTUN juga memiliki relevansi dengan perkara pidana yang muncul dari polemik dugaan ijazah Jokowi. Roy Suryo dan dr. Tifa diketahui menghadapi proses hukum yang berkaitan dengan pernyataan dan tudingan mengenai dokumen akademik Jokowi. Perkara tersebut menyentuh sejumlah ketentuan UU ITE serta ketentuan pidana mengenai pencemaran nama baik dan fitnah.
Karena itu, menurut Prof. Gayus, proses di PTUN dapat menjadi bagian penting untuk melihat latar belakang administrasi dari dokumen yang menjadi sumber polemik.
Putusan PTUN, kata dia, dapat menjadi stepping stone atau pijakan untuk memahami perkara pidana yang berjalan secara terpisah.
“Putusan itu bukan saja kepada pihak terkait, tapi juga banyak pihak antara lain, Roy Suryo dan dr. Tifa, di mana kelompok ini yang mendapat akibat dan menjadi tersangka (terdakwa) pada perkara dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan melanggar UU ITE,” kata Prof. Gayus.
Meski demikian, proses perdata/administratif dan pidana memiliki objek serta mekanisme pembuktian yang berbeda. Karena itu, putusan mengenai keterbukaan dokumen tidak dengan sendirinya menentukan bersalah atau tidaknya seseorang dalam perkara pidana.
Gayus: Fokus pada Proses, Bukan Sekadar Label “Palsu”
Lebih lanjut Prof. Gayus menekankan bahwa perdebatan seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan apakah ijazah Jokowi “palsu” atau “asli”.
Menurut dia, hal yang perlu diperiksa terlebih dahulu adalah bagaimana proses akademik dan administrasi yang menghasilkan dokumen tersebut. “Jadi, yang patut dilihat adalah proses yang dijalani oleh Pak Jokowi, bukan semata mengatakan palsu atau tidaknya ijazah tersebut,” ujarnya.
Ia menjelaskan, apabila seluruh proses akademik Jokowi berjalan sesuai ketentuan, mulai dari pendaftaran, proses perkuliahan, pelaksanaan KKN, penyusunan skripsi, ujian, yudisium, hingga penerbitan dokumen kelulusan, maka rangkaian tersebut dapat menjadi dasar untuk menilai keabsahan administratif dokumen akademiknya.
“Kalau proses akademisnya sudah berjalan dengan benar dari awal sampai akhir, sesuai dengan kompetensi/kewenangan, prosedur, dan substansi yang disyaratkan oleh hukum administrasi, otomatis benar apa yang disangkakan bahwa Roy Suryo dan dr. Tifa telah melakukan fitnah,” kata Gayus.
Namun, ia memberikan catatan bahwa apabila dalam proses tersebut ditemukan kejanggalan mendasar atau prosedur yang tidak sesuai, hal tersebut perlu diperiksa secara hukum sebelum menarik kesimpulan mengenai ada atau tidaknya unsur pidana.
“Tapi kalau proses akademiknya janggal atau tidak sesuai tahapan atau prosedur yang ada, tidak bisa dikatakan Roy Suryo dan dr. Tifa melakukan fitnah,” ujarnya.
Prof. Gayus kembali menegaskan pentingnya PTUN dalam persoalan tersebut. Menurut dia, pengadilan administrasi dapat menelusuri bagaimana sebuah keputusan atau dokumen administrasi negara dilahirkan, termasuk apakah pejabat atau institusi yang menerbitkannya memiliki kewenangan dan apakah prosedur yang ditempuh telah sesuai aturan.
“Di PTUN akan jelas dapat ditemukan prosedur, tahapan, dan substansi yang dipersyaratkan oleh hukum administrasi sehingga lahirlah ijazah yang kemudian menjadi persoalan,” katanya.
Ia mengatakan pemeriksaan tidak hanya berhenti pada dokumen akhir, tetapi dapat menelusuri tahapan yang mendahului penerbitan dokumen tersebut.
“PTUN akan menelusuri, apakah tahapan menyimpang atau tidak secara fundamental. Sehingga nantinya PTUN dapat menyatakan keluarnya ijazah melalui proses yang sah atau tidak,” tegasnya.
Polemik Masih Berlanjut di Jalur Pidana
Sementara itu, perkara yang berkaitan dengan Roy Suryo dan dr. Tifa masih berproses di pengadilan. Perkembangan terbaru menunjukkan persidangan perkara dr. Tifa sempat mengalami penundaan dan dijadwalkan kembali pada Agustus 2026.
Di sisi lain, putusan PTUN Jakarta terkait dokumen akademik Jokowi memberikan perkembangan baru dalam sengketa keterbukaan informasi yang selama ini menjadi salah satu bagian dari polemik tersebut.
Dengan adanya putusan PTUN, perhatian publik kini tidak hanya tertuju pada perdebatan mengenai keaslian ijazah, tetapi juga pada dokumen dan proses akademik yang menjadi dasar penerbitannya.
Perkembangan perkara di jalur administrasi dan pidana tersebut pada akhirnya akan menentukan bagaimana masing-masing isu dipandang secara hukum. Putusan mengenai keterbukaan informasi tidak otomatis menjadi putusan mengenai keaslian ijazah, sementara pembuktian dalam perkara pidana tetap harus dilakukan melalui proses persidangan sesuai hukum acara pidana.
Karena itu, menurut Gayus, PTUN menjadi salah satu forum penting untuk memperoleh kejelasan mengenai proses administrasi yang melatarbelakangi penerbitan dokumen akademik Jokowi, sedangkan pengadilan pidana akan menilai ada atau tidaknya unsur tindak pidana yang didakwakan kepada pihak-pihak terkait.(fs)







Komentar