BOGOR – Badan Narkotika Nasional (BNN) menggandeng Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk memperkuat upaya penanganan penyalahgunaan narkotika secara terpadu dan berkelanjutan.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang berlangsung di Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) BNN Lido, Kabupaten Bogor, Selasa (11/8/2026).
Kepala BNN Komjen Pol. Suyudi Ario Seto mengatakan, kolaborasi empat institusi tersebut merupakan implementasi arahan Presiden dan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan pada 23 Juli 2026.
Menurut Komjen Suyudi, penanganan penyalahgunaan narkotika tidak boleh berhenti pada proses rehabilitasi. Pemulihan harus dilanjutkan dengan upaya reintegrasi sosial, peningkatan keterampilan, hingga pemberian akses terhadap dunia kerja.
“Kerja sama ini bertujuan memperkuat sistem rehabilitasi, meningkatkan standar layanan, pelatihan vokasi, serta pengawasan terpadu bagi penyintas narkotika,” kata Komjen Suyudi, dalam keterangannya yang didapat wartawan media ini, Selasa (11/8/2026).
Ia juga mendorong pembentukan tim pengawasan terpadu di seluruh tingkatan, mulai dari pusat hingga daerah. Pengawasan tersebut nantinya disertai dengan penyampaian laporan secara berkala untuk memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyambut baik kerja sama tersebut. Ia mengatakan, Kementerian Sosial akan mengambil peran dalam rehabilitasi sosial serta proses reintegrasi korban penyalahgunaan narkoba agar dapat kembali menjalani kehidupan secara mandiri di tengah masyarakat.
Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa Kementerian Kesehatan akan memperkuat standar penyelenggaraan rehabilitasi medis, agar layanan yang diberikan berlangsung secara berkelanjutan dan memenuhi standar mutu.
Adapun Menteri Ketenagakerjaan Prof. Yassierli mengatakan, kementeriannya akan berperan dalam memberikan pelatihan vokasi serta membuka akses kesempatan kerja bagi penerima layanan setelah menyelesaikan proses rehabilitasi.
Kolaborasi tersebut juga diarahkan untuk membangun sistem penanganan penyalahgunaan narkotika dari hulu hingga hilir. Salah satunya melalui keterlibatan BNN dalam pengawasan perizinan operasional lembaga rehabilitasi.
Selain itu, keempat institusi akan membentuk tim pengawasan terpadu lintas kementerian dan lembaga secara berjenjang. Tim tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya penyimpangan, termasuk pungutan liar dalam penyelenggaraan layanan rehabilitasi. “Memastikan kesinambungan proses pemulihan pasien saat berpindah fasilitas layanan,” ujar Komjen Suyudi.
Melalui kerja sama ini, pemerintah menargetkan penanganan penyalahgunaan narkotika tidak hanya berorientasi pada pemulihan medis, tetapi juga memastikan penyintas mampu kembali produktif dan mandiri setelah menjalani rehabilitasi. (*/yopy)







Komentar