JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI Ma’ruf Cahyono, Kamis (9/7/2026). Ia tersangka kasus dugaan gratifikasi proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.
Ma’ruf Cahyono muncul di hadapan publik dengan memakai rompi oranye KPK. Penahanan dilakukan KPK setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan selama enam jam di Gedung Merah Putih KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Ketika ditanya awak media tersangka Ma’ruf tidak banyak berbicara. “Baik, tadi dimintai banyak informasi ya,” ujar Ma’ruf di Gedung Merah Putih KPK.
Tersangka Ma’ruf Cahyono mengaku sudah menjelaskan banyak hal kepada penyidik KPK agar perkara yang menjeratnya semakin terang. “Sudah saya jelaskan semua,” tambah Ma’ruf.
Kasus yang mengahantar mantan Sekjen MPR RI ini ke dalam penjara sudah dimulai ditangani KPK sejak 20 Juni 2025. Kemudian pada 23 Juni 2025, KPK mulai memanggil para saksi dan mengumumkan telah menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka.
KPK menyebut nilai gratifikasi yang diduga diterima tersangka mencapai sekitar Rp17 miliar. KPK menduga Ma’ruf meminta imbalan sekitar 10 persen dari nilai paket proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.(Omi)








Komentar