oleh

Gudang Pengoplosan Gas Bersubsidi di Gunung Putri Digerebek, Tiga Pelaku Kabur

BOGOR – Polisi menggerebek sebuah gudang berlokasi di wilayah Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Minggu (9/8/2026), yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan dan pengoplosan elpiji bersubsidi.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan 152 tabung elpiji berbagai ukuran serta ratusan segel tabung gas yang ditemukan di dalam gudang.

Kapolsek Gunung Putri Kompol Hilal Adi Imawan mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan praktik pengoplosan elpiji bersubsidi. “Di lokasi, kami menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan LPG bersubsidi,” kata Kompol Hilal, dikutip wartawan media ini, Selasa (11/8/2026).

Saat petugas tiba di lokasi, tiga orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut melarikan diri dengan memanjat dan melompati tembok bagian belakang gudang.

Menurut Hilal, dugaan praktik pengoplosan masih dalam tahap penyelidikan. Polisi tidak menemukan elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram saat penggerebekan berlangsung. Namun, petugas menemukan sejumlah barang yang dinilai dapat berkaitan dengan aktivitas tersebut, di antaranya balok es dan timbangan.

Barang bukti yang diamankan terdiri atas 148 tabung elpiji ukuran 12 kilogram, empat tabung elpiji ukuran 5,5 kilogram, satu unit timbangan, 522 segel baru tabung gas, serta 33 segel bekas tabung gas berwarna pink. Polisi kini masih mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui fungsi dan asal-usul seluruh barang yang ditemukan di lokasi.

Kompol Hilal menegaskan, belum ada pihak yang diamankan karena tiga orang yang diduga terlibat berhasil melarikan diri saat petugas melakukan penggerebekan. “Pendalaman dan pengejaran terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat masih kami lakukan,” ujarnya.

Polisi juga masih mendalami tujuan keberadaan ratusan tabung dan segel gas tersebut di gudang. Hasil penyelidikan nantinya akan menentukan ada atau tidaknya tindak pidana dalam aktivitas tersebut. (*/yopy)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *