oleh

Gus Yaqut Didakwa Korupsi Kasus Kuota Haji Tambahan, Rugikan Negara Rp622 Miliar

JAKARTA – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam dakwaannya menyatakan, akibat korupsi tersebut negara merugi sebesar Rp622.090.207.166,41.

Gus Yaqut didakwa oleh JPU terlibat kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. “Akibat perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara Rp622.090.207.166,41,” ujar JPU saat membacakan surat dakwaan terhadap Yaqut, sebagaimana dikutip media ini, Selasa (11/8/2026).

Dikatakan JPU, jumlah kerugian negara berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Kerugian dimaksud terkait kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama Republik Indonesia.

Mantan Menag Gus Yaqut disebut oleh JPU, menjalankan aksinya secara bersama-sama dengan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Selain itu Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.

Perbuatan melawan hukum dilakukan Yaqut dan terdakwa lainnya dengan cara pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu (TO). Dalam pengisian juga tidak berdasarkan mekanisme masa tunggu yang berlaku.

Tujuannya untuk mengakomodasi permintaan dari asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Mereka didakwa menerima fee percepatan dari para jemaah.

Terdakwa Yaqut dan lainnya mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis. Akibat perbuatan itu, JPU menduga telah memperkaya Gus Yaqut sebesar 271.500 dolar AS.

Perbuatan tersebut, lanjut JPU, juga memperkaya 313 penyelenggara ibadah haji khusus sebesar Rp478.173.058.166,41 serta Koperasi Perahu sejumlah 26.500 dolar AS. (*/omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *