ISLAM berasal dari kata Arab, yang asalnya _aslama_ , kata dasarnya _salima_ , berarti sejahtera, tidak tercacat. Dari kata ini terjadi kata masdarnya _selamat_ , seterusnya _salm_ dan _silm_ yang artinya kedamaian, kepatuhan, penyerahan diri. Ada juga ulama menganggap akar kata Islam itu _salam_ , berarti sejahtera, tidak tercela, selamat, damai, seimbang (harmoni), patuh, berserah diri. Sedangkan secara istilah, Islam diartikan, patuh (taat) dan berserah diri kepada Allah. Dengan kepatuhan dan penyerahan diri secara menyeluruh (tanpa reserve) itu terujudlah salam dalam kehidupan di dunia dan di akhirat.
Penganut Islam disebut Muslim, Muslim itu taat dan berserah diri kepada Allah. Salamnya tergantung kepada kepatuhan dan penyerahan dirinya itu. Tetapi dalam pengertian luasnya, bukan manusia saja yang muslim. Alam juga muslim. Bahkan kemusliman alam jauh melebihi manusia. Ia patuh setiap saat, tanpa reserve kepada Allah. Apa yang ditentukan Tuhan atas alam, — yang diistilahkan sunnatullah –, tak pernah dilanggar, tak sekalipun diingkarinya, tak pernah ia menyimpang dari padanya.
Ibnu Taimiyah membagi pengertian Islam menjadi dua, yaitu secara umum pengertian Islam adalah penyerahan diri hamba sebulat-bulatnya kepada Allah Swt; mengakui sepenuhnya akan sifat wahdaniyat (keesaan) Allah; senantiasa tunduk dan patuh terhadap segala perintah-Nya; serta mensucikan-Nya dari segala bentuk syirik. Sedang secara khusus Islam selain mencakup pengertian di atas, juga merinci pokok-pokok yang terdapat dalam kandungan al-Qur’an, yakni: akidah, tauhid, amal, muamalah, akhlakul karimah hingga masalah hukum.”
Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia, sampai mereka mengucapkan kalimat: Laa ilaaha illal-laahu (tiada Tuhan selain Allah). Barang siapa sudah mengucapkan kalimat: Laa ilaaha illal-laahu, maka berarti orang itu sudah mendapat perlindunganku meliputi jiwa dan hartanya. Kecuali bila melanggar hukum dan untuk itu perhitungan terhadap diri mereka diserahkan kepada Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim melalui Abu Hurairah r.a.).
Dalam hadits yang lain disebutkan, “Islam di bangun di atas lima perkara yaitu, bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad adalah utusan Allah; mendirikan shalat; membayar zakat; menunaikan haji ke Baitullah; dan bershaum pada bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari dan Muslim melalui Ibnu Umar r.a.).
Dan dalam Hadits yang bersumber dari Usamah bin Zaid sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari dan yang lainnya, bahwa ia (Usamah) membunuh seorang laki-laki dengan pedangnya. Melihat situasi yang gawat yang dihadapi orang itu, orang itu mengucapkan “La Ilaha illa Allah” (tetapi orang itu tetap di bunuh oleh Usamah). Nabi Saw. sangat tidak membenarkan perbuatan Usamah itu. Beliau berkata: “Kau membunuhnya, sesudah ia mengucapkan “La ilaha illa Allah’?” Usamah menjawab: “Ia mengucapkannya hanya untuk mencari keselamatan dari pedangku.”Nabi berkata: “Apakah kau sudah membelah hatinya?” Dalam sebagian riwayat disebutkan bahwa Nabi berkata: “Bagaimana posisimu menghadapi ‘La ilaha illa Allah’ pada hari kiamat nanti?”
Juga dalam hadits yang lain dalam suatu riwayat, bahwa Nabi Saw. menerima keislaman seseorang, apabila orang itu mengucapkan dua kalimah syahadat. Untuk menetapkan sahnya Islam orang itu, Nabi tidak menanti sampai tibanya waktu shalat (untuk menyaksikan apakah orang itu sembahyang atau tidak), tidak pula menanti sampai berlalunya satu tahun (untuk melihat apakah orang itu mengeluarkan zakat atau tidak) dan tidak menanti sampai datangnya bulan Ramadhan (untuk melihat apakah orang itu berpuasa atau tidak). Cukup bagi orang itu mempercayai kewajiban-kewajiban itu dan tidak memperlihatkan keingkarannya terhadap rukun-rukun Islam.
Seorang alim ulama yang bernama Ibnu Rajab, penganut mazhab Hambali, berkata: “Telah diketahui oleh umum, bahwasanya Nabi Saw. menerima keislaman seseorang dengan hanya ucapan kalimat syahadat. Dengan itu jiwa dan hartanya memperoleh jaminan keamanan, dan dijadikannya Muslim. Beliau sangat tidak membenarkan tindakan Usamah membunuh seseorang yang telah mengucapkan ‘La ilaha illa Allah’. Nabi Saw. tidak pernah mensyaratkan kepada orang yang hendak masuk Islam, supaya ia menetapi shalat dan zakat. Bahkan terdapat riwayat, bahwasanya beliau menerima keislaman suatu kaum, yang mensyaratkan kepada beliau bahwa mereka tidak akan membayar zakat. Hadits yang dibawakan oleh Jabir dan yang terdapat dalam Musnad Ahmad itu, menyatakan: “Bahwasanya suku Tsaqif, dalam pernyataannya kesediaannya untuk masuk Islam, mensyaratkan kepada Rasulullah Saw, bahwa mereka tidak akan diwajibkan mengeluarkan sedekah (zakat) dan tidak pula akan turut berjihad.” Nabi Saw. menerima baik syarat yang mereka ajukan itu, dan berkata: “Ah, biarkan, nanti mereka kan bersedekah (berzakat) dan berjihad.”
Peristiwa serupa diriwayatkan oleh Nashar bin ‘Ashim Allaitsi tentang salah seorang dari marga Laits yang datang kepada Rasulullah Saw. Di hadapan Rasulullah, orang itu menyatakan keinginannya masuk Islam, tetapi dengan syarat bahwa ia hanya akan sembahyang dua fardhu saja. Rasulullah menerima keislamannya atas syarat tersebut.
Berkata Ibnu Rajab, “Imam Ahmad menanggapi Hadits-hadits tersebut dengan menyatakan: “Masuk islam dengan syarat yang batil adalah sah, tetapi setelah masuk Islam, orang yang bersangkutan harus menetapi semua hukum-hukum Islam.”
Dalam suatu riwayat sebagai bukti akan sahnya Islam seseorang yang dinyatakan dengan syarat cerita yang dibawakan oleh Hakiem bin Hizam tentang dirinya: “Aku memberikan janji setia kepada Rasulullah dengan syarat bahwa aku boleh bersujud dalam keadaan berdiri.” Berkata orang yang mengadakan penelitian atas cerita tersebut, bahwa yang dimaksudkan oleh Hakime bin Hizam dengan ‘bersujud dalam keadaan berdiri’ ialah ‘bersujud tanpa melakukan ruku.’ Demikian diceritakan oleh Ibnu Rajab.
Dari keterangan hadits-hadits di atas maka seseorang masuk islam dengan mengucapkan dua kalimah syahadat: “Kesakisan bahwasanya tiada Tuhan selain Allah dan bahwasanya Muhammad utusan Allah.”Orang yang telah menyatakan dengan lisannya dua kalimat syahadat itu, dipandang sudah masuk islam, dan oleh karenanya hukum-hukum yang berlaku bagi kaum Muslimin berlaku pula baginya, sekalipun ia dalam hatinnya kafir. Dalam hal ini para ulama sepakat bahwa orang yang mengucakan dua kalimat syahadat sudah cukup uñtuk memberikan kejelasan secara lahiriyah baginya sebagai Muslim, dan baginya berlaku hukum dunia yang berkaitan dengan seorang Muslim dan hendaknya kita tetap bermu’amalah dengannya selama dia tidak menampakkan kekufurannya. Kita hanya diperintahkan untuk menghukum orang menurut lahirnya, sedang soal-soal yang bersifat batin (isi hati) diserahkan kepada Allah karena hanya Allah saja yang mengetahui.
Baik Dr. Yusuf Qaradhawi maupun Dr. Muhammad Na’im Yasin dan Salman bin Fahd Al-‘Audah mengatakan terhadap hadits-hadits tersebut di atas: _Pertama_ , Masuk islam dipandang sah dengan hanya mengucapkan dua kalimah syahadat. Kalau dalam beberapa hadits di atas itu hanya disebutkan kalimat syahadat tauhid saja, yaitu bahwasanya ‘tiada Tuhan selain Allah.’ Mungkin hal itu dipandang cukup oleh perawinya dengan membawakan satu saja dari dua kalimat syahadat, atau karena perawi itu hendak mempersingkat saja, atau karena kaum musyrikin Arab –sudah barang tentu—tidak akan mengakui kalimat syahadat tauhid, kalau mereka belum mengakui kerasulan orang yang membawa panji Islam itu, yaitu Muhammad Saw.
_Kedua_ , Dari hadits-hadits tersebut, sebagaimana yang dibawakan oleh Ibnu Rajab dan yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal tampak betapa fleksibel sikap Nabi dan betapa luas pandangan beliau dalam menangani persoalan dan menghadapi situasi apapun, terutama dengan orang-orang yang datang untuk masuk Islam. Beliau dari sebagian orang yang hendak masuk islam, bersedia menerima syarat yang ditentukan orang itu, tetapi dari sebagian yang lain, beliau menolak syarat yang serupa. Diceriterakan bahwa seorang, bernama Busyair bin Khashashiah, hendak masuk Islam, tetapi dengan syarat ia tidak suka mengeluarkan sedekah (zakat) dan tidak suka turut berjihad. Nabi menolak menerima syarat yang dikemukakan itu, dengan mengatakan: “Hai Busyair, tanpa sedekah dan tanpa jihad? Lalu dengan apa kamu dapat masuk surga?”
Namun di balik beliau menolak persyaratan itu dari Busyair, beliau suka menerima persyaratan yang sama dari kabilah Tsaqif, karena beliau tahu benar bahwa kabilah Tsaqif takkan tetap pada syarat-syarat yang mereka kemukakan itu. Bila Islam mereka telah menjadi sempurna, maka mereka akan berbuat sama dengan apa yang diperbuat oleh kaum Muslimin lainnya. Oleh karena itu beliau berkata dengan penuh keyakinan: “Ah, mereka nanti pasti akan bersedekah dan berjihad.”
Oleh sebab itu terdapat pernyataan dari setengah kaum salaf yang mengatakan: “Islam adalah kalimat,” yakni “kalimat syahadat.” Sesuai dengan hadist yang disebutkan, “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah, dan mereka mendirikan shalat, serta membayar zakat. Apabila mereka telah mengerjakan hal tersebut, berarti mereka sudah memelihara darah dan harta benda mereka dariku, kecuali karena hak Islam, sedangkan hisab mereka berada pada Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim melalui Abu Huhairah r.a).
Hadits ini menjelaskan tentang rukun agama Islam. Yang pertama ialah mengakui bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, dan membayar zakat. Dalam hadits ini hanya disebutkan tiga rukun saja. Rukun Islam yang lainnya; yaitu shaum pada bulan ramadhan dan berhaji ke Baitullah. Ketika Nabi Saw. mengatakan hadits ini, kedua rukun tersebut belum difardhukan.
Adapun shalat, zakat, puasa serta kewajiban-kewajiban lainnya, akan dituntut supaya dilaksanakan, setelah orang yang bersangkutan masuk Islam, sebab ibadat-ibadat itu tidak akan diterima, kecuali dari seorang muslim. Sedang orang kafir tidak dapat dituntut kepadanya untuk mengerjakan shalat, puasa, haji dan ibadat-ibadat lainnya, karena tidak terdapatnya dasar bagi diterimanya ibadat-ibadat itu dari pada non-Muslim. Sebagaimana Rasulullah Saw. bersabda, “Islam ialah, hendaknya engkau menyembah Allah dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu pun, mendirikan shalat, membayar zakat yang difardhukan, bershaum di bulan Ramadhan, dan menunaikan ibadah haji ke Baitullah.” (HR. Syaikhan).
Dalam suatu riwayat disebutkan bahwa, Iman ialah meyakini dengan hati, mengucapkannya dengan lisan, dan mengamalkan semua rukun-rukunnya sebagai realisasi dari iman tersebut. Yang dimaksud mengamalkan semua rukunnya ialah mengerjakan hukum syariat yang diimani dengan keyakinan dan ketulusan yang sesungguhnya. _Wallahu_ _A’lam_ _bish-shawwab_ .
Drs. Karsidi Diningrat, M.Ag
* Dosen Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN SGD Bandung.
* Wakil Ketua Majelis Pendidikan PB Al Washliyah.
* Mantan Ketua PW Al Washliyah Jawa Barat.







Komentar