oleh

Ancaman Keras Bagi yang Murtad

ALLAH Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman! Barang siapa di antara kamu yang murtad (keluar) dari agamanya, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum. Dia mencintai mereka dan mereka pun mencintai-Nya, dan bersikap lemah lembut terhadap orang-orang yang beriman, tetapi bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad di jalan Allah, dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela.” (QS. Al-Maidah, 5:54).

Perkataan murtad itu berasal dari Bahasa Arab, terambil dari akar kata radda, artinya menurut ilmu bahasa yaitu menolak, berpaling atau mengembalikan. Adapun maksudnya menurut istilah Syar’iyah, yaitu berpaling dari Islam, yaitu berbalik dari Islam. Seseorang disebut murtad dari agamanya apabila ia ingkar (kafir) sesudah memeluk Islam. Dengan kata lain bila seorang muslim menanggalkan agama Islam dan kemudian masuk agama kafir, dia disebut murtad, yakni keluar dari yang benar kepada yang batil. Perlu digarisbawahi bahwa kata murtad hanya berlaku bagi seorang muslim yang keluar dari agama Islam, bukan orang kafir yang keluar dari agamanya kemudian masuk ke agama kafir lainnya. Mereka itu sama saja dan tetap disebut kafir, Islam tidak punya urusan dengan mereka. “Bagimu agamamu dan bagiku agamaku”.

Para ulama membagi murtad itu kepada empat macam, yaitu: 1) murtad tentang itikad; 2) murtad dalam perkataan; 3) murtad dalam perbuatan; dan 4) murtad meninggalkan landasan (pegangan) hidup. Antara keempat macam atau derajat murtad itu saling ada kaitannya pengaruh dan akibat yang menentukan, sebab kalau seseorang sudah berbalik dari kepercayaan (akidah) yang dianutnya, dengan sendirinya manifestasi kemurtadan itu akan tercermin dalam ucapan-ucapan, perbuatan dan sikap hidupnya.

Dipandang dari sudut ajaran Islam, perbuatan murtad itu adalah satu penyelewengan besar terhadap akidah, sehingga tidak heran terhadap pelakunya diambil tindakan yang keras, yaitu hukuman bunuh, yang tentu saja diambil dari keputusan hakim. Rasulullah Saw bersabda, “Barang siapa yang menukar agamanya, maka hendaklah (yang murtad) itu kamu bunuh.” (HR. Bukhari dan Abu Dawud). Dalam hadis lain disebutkan, “Tidak dihalalkan darah seorang Muslim, kecuali mengenai tiga hal (pelanggaran): janda yang berzina, membunuh manusia, meninggalkan agamanya dan berpisah dari jama’ah.” (HR. Mutafaqun alaihi).

Yang dimaksud dengan kalimat “meninggalkan agamanya” sesudah kalimat “tidak halal darah seorang muslim”, adalah agama Islam. Kata “agama” dalam hadis ini maksudnya adalah agama Islam, sehingga yang dimaksud “keluar dari agama” adalah muslim yang keluar dari agamanya (agama Islam).

Untuk menambah jelas masalah ini, Imam Ahmad meriwayatkan tentang pendapat Imam Syafi’i, “Orang yang berpindah dari satu agama samawi (ahli Kitab) kepada agama Majusi (bukan agama samawi), atau sebaliknya; atau berpindah antar sesama tidak akan diterima di sisi Allah Swt.” Hal ini selaras dengan firman Allah dalam surat Ali Imran ayat 85, “Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.”

Di zaman Rasulullah pernah terjadi seorang wanita bernama Ummu Marwan murtad dari agama Islam. Ketika berita itu disampaikan kepada Rasulullah, maka beliau mengatakan, bahwa wanita tersebut harus bertaubat dan kembali kepada agama yang dianutnya semula (Islam); kalau tidak, maka dia harus dibunuh.

Dalam kasus yang lain diceriterakan, bahwa tatkala Mu’az bertamu ke rumah Abu Musa, dia (Abu Musa) sedang menangani urusan seseorang laki-laki yang murtad dari agama Islam, laki-laki itu pada mulanya menganut agama Yahudi, kemudian masuk Islam, dan akhirnya ia murtad dan berbalik menganut agama Yahudi lagi. Abu Musa mempersilahkan Mu’az duduk, setelah menceriterakan lebih dahulu kasus yang sedang dihadapinya itu. Mu’az mengatakan, bahwa ia tidak akan duduk sebelum dibunuh orang yang murtad itu, sebab demikianlah hokum yang sudah ditetapkan oleh Rasulullah. Keterangan ini sampai tiga kali diucapkan oleh Mu’az.

Akibat perbuatan murtad itu bukan saja dihukum bunuh, tapi dalam urusan mu’amalah hal itu sampai-sampai memutuskan hubungan dan ikatan kekeluargaan. Orang-orang yang murtad itu menurut hukum Islam dengan sendirinya bercerai dengan isterinya, tidak mempunyai hak lagi dalam urusan-urusan harta pusaka (waris) dan hubungan-hubungan kekeluargaan lainnya.

Pandangan Abu Zahrah, bahwa hikmah yang penting dari tindakan (hukuman) yang keras terhadap orang-orang yang murtad itu ialah dengan motivasi “memelihara dan mempertahankan akidah dari perbuatan main-main (menyia-nyiakan) dan kerusakan.” Dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah juga mengomentari tentang hukumnan bagi muslim yang murtad, beliau mengatakan, “Menghukum mati kepada muslim yang murtad diperbolehkan, karena kemurtadannya merupakan bahaya sangat besar terhadap keutuhan masyarakat Islam. Dia akan menghasut, memfitnah dan membawa contoh perilaku buruk dalam masyarakat Islam. Lain masalahnya bila seseorang kafir sejak semula. Bagi mereka tidak ada halangan untuk berpindah-pindah ke agama kafir lainnya dan bebas beribadah sesuai keyakinannya. Terhadap mereka, sepanjang tidak mengganggu masyarakat Islam, tidak ada masalah bagi mereka.”

Pernyataan Syaikhul Islam tersebut sesuai dengan firman Allah Subhanahu wata’ala, “Kamu tidak memikul tanggung jawab sedikit pun terhadap perbuatan mereka dan mereka pun tidak memikul tanggung jawab sedikit pun terhadap perbuatanmu.” (QS. Al-An’am, 6:52).

Dari pernyataan tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa tujuan menyingkirkan muslim yang murtad dari masyarakat Islam adalah semata-mata demi memelihara kesucian agama Islam dari pengaruh fitnah yang bahayanya lebih besar daripada pembunuhan. Orang-orang murtad itu tidak mustahil akan dijadikan ujung tombak oleh golongan kafirin dan musyrikin untuk mempengaruhi serta membujuk umat Islam terutama yang berada dalam taraf kehidupan miskin. Mereka membujuk dengan imbalan fasilitas-fasilitas material tertentu untuk beralih ke agama kafir. Terbukti nyata bahwa golongan miskin menjadi sasaran empuk mereka.

Ada suatu riwayat di zaman Khalifah Umar bin Khattab terjadi satu kali tindak murtad itu, yang dilakukan oleh kaum Ghassan, di bawah pimpinan Raja mereka yang bernama Jablah bin al-Aiham. Seperti diketahui, peristiwa itu ada prolognya yang didasarkan kepada hal-hal yang subyektif. Kisahnya, “Sesudah Raja Jablah bin al-Aiham memeluk agama Islam, ia berangkat ke Mekah untuk menunaikan ibadah Haji. Ketika tawaf di Ka’bah, kainnya terinjak oleh seorang laki-laki dari Bani Fazarah. Laki-laki itu dipukul oleh Jablah yang menyebabkan hidungnya lecet. Ia mengadu kepada Khalifah Umar bin Khattab untuk mendapatkan keadilan. Setelah pengaduannya di teliti. Khalifah Umar memutuskan dijatuhkan hukuman yang sama (qishash) kepada Raja Jablah, yaitu dipukul pula oleh laki-laki yang “divermaknya” itu sampai hidung Raja Jablah lecet pula.

Mendengar putusan yang dianggapnya tidak “adil” itu, maka pada malam harinya menjelang pembalasan itu akan dilakukan, ia lari meninggalkan Mekkah, dan sesampainya di negerinya (Syam) dilaporkannya hal itu kepada kaumnya, kemudian mereka serentak mengumumkan berbalik (murtad) dari agama Islam.

Rasulullah shallallahu Alaihi Wasallam telah bersabda, “Allah subhanau wa ta’ala senantiasa membentangkan tangan-Nya di waktu malam untuk menerima taubat orang-orang yang berbuat dosa di siang hari dan Allah membentangkan tangan-Nya di waktu siang hari untuk menerima taubatnya orang-orang yang berbuat dosa di malam hari. Dan seterusnya demikian sampai matahari terbit dari arah Barat (kiamat).” (HR. Muslim).

Bagaimana ketentuan taubat bagi orang murtad itu, sudah jelas diterangkan oleh hadis di atas. Taubat seseorang senantiasa akan diterima oleh Allah swt selama dilakukan atas kemauannya sendiri, dengan hati yang benar-benar tulus-ikhlas. Dia akan membentangkan tangan-Nya terhadap hamba yang bertaubat dalam keadaan sadar (sehat akalnya) dengan mengharap ridha Allah dan takut azab-Nya. Karena itu taubat yang dilakukan karena terpaksa akan ditolak. Misalnya dalam keadaan sakaratul maut atau diambang hari kiamat yang benar-benar telah dekat. Orang-orang yang bertaubat samacam ini berada dalam ketakutan yang terpaksa, waktunya sudah sangat terlambat dan perbuatannya itu tak berguna lagi.

Berapa batas waktu untuk bertaubat bagi orang yang murtad? Kejadian pada zaman Khalifah Umar bin Khattab dapat dijadikan patokan menetapkan hukum ini. Saat itu datang kepada Khalifah Umar bin Khattab r.a. utusan dari sahabat Abu Musa Al-Asy’ary yang melaporkan bahwa ada seorang muslim yang murtad dari agamanya (Islam). Khalifah Umar pun bertanya, “Apa yang telah kalian perbuat terhadapnya? “Kami menjatuhi hukuman secara langsung dengan memancung lehernya.” Mendengar laporan itu, wajah Khalifah tampak menyesal, lalu ia berkata, “Seharusnya dia ditahan lebih dahulu sebelum mendapat hukuman. Dengan waktu tiga hari dalam masa tahanan, dan mendapatkan layanan yang baik (memberi makanan yang layak) ada kesempatan baginya untuk berfikir kembali. Siapa tahu dia sadar kembali untuk meniti jalan yang benar, jalan agama Islam, kata khalifah. Selanjutnya ia berdoa, dengan mengangkat tangan, “ya Allah, ampuni hamba, aku tidak hadir dalam peristiwa itu dan tidak memerintahkan hukuman seketika atasnya. Aku pun tidak rela atas peristiwa ini ketika aku mendengarnya.”

Dengan peristiwa tersebut, para ulama kemudian menetapkan bahwa bagi orang yang murtad, akan diberi waktu untuk berfikir kembali; dengan tenggang waktu yang diberikan itu, diharapkan si murtad akan kembali kepada jalan Islam. Tetapi bila tenggang waktu (tiga hari) yang diberikan disia-siakan begitu saja, barulah dilakukan hukum bunuh. Selain dari balasan di dunia, maka di akhirat kelak, orang yang murtad itu akan mendapat siksa di neraka, sebagaimana diterangkan dalam Al-Qur’an:

“Barang siapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka gugurlah amalannya di dunia dan akhirat, dan mereka itu (adalah) penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah, 2:217).

Sebaliknya bila dalam tiga hari itu, seorang murtad memperoleh kesadaran kembali, ia wajib memperbaharui ucapan kalimat syahadat dan mengakui dosa-dosanya; juga wajib melakukan taubat kepada Allah dan berjanji tidak akan berbuat dosa lagi.Wallahu A’lam bish shawwab.

 

Drs.H. Karsidi Diningrat, M,Ag

* Dosen Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN SGD Bandung
* Wakil Ketua Majelis Pendidikan PB Al Washliyah.
* Mantan Ketua Umum PW Al Washliyah Jawa Barat.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *