oleh

Rukun dan Syarat Syahadat Tauhid

TAUHID merupakan bagian paling penting dari keseluruhan substansi Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jamaah. Bagian ini harus dipahami secara utuh agar maknanya – yang sekaligus mengandung klasifikasi jenis-jenisnya – dapat terealisasikan dalam kehidupan. Dalam kaitan ini tercakup dua hal: Pertama, memahami ajaran tauhid secara teoritis berdasarkan dalil-dalil Al-Qur’an, Sunnah dan akal sehat. Kedua, mengaplikasikan ajaran tauhid tersebut dalam kenyataan sehingga ia menjadi fenomena yang tampak dalam kehidupan manusia. Secara teoritis, tauhid dapat diklasifikasikan dalam tiga jenis: 1) Tauhid Rububiyah. 2), Tauhid Uluhiyah, dan 3). Tauhid Asma’ Wash Shifat.

Dalam pengertian ini istilah Tauhid Rububiyah berarti: Percaya bahwa hanya Allah-lah satu-satunya pencipta, pemilik, pengendali alam raya yang dengan takdir-Nya. Ia menghidupkan dan mematikan serta mengendalikan alam dengan sunnah-sunnah-Nya.” Sedangkan Tauhid Al-Asma Wash Shifat artinya: Pengakuan dan kesaksian yang tegas atas semua nama dan sifat Allah yang sempurna yang termaktub dalam ayat-ayat Al-Qur’an dan As-Sunnah Rasulullah Saw. Dan Tauhid Uluhiyah adalah meng-Esakan Allah dalam ibadah dan ketaatan. Atau mengesakan Allah dalam perbuatan seperti shalat, puasa, zakat, haji, nazar, menyembelih sembelihan, rasa takut, rasa harap dan cinta. Maksudnya semua itu dilakukan: yaitu bahwa kita melaksanakan perintah dan meninggalkan larangan-Nya sebagai bukti ketaatan dan semata-mata untuk mencari ridha Allah Swt.

Dengan demikian, maka tauhid Uluhiyah merupakan jenis Tauhid yang sangat penting dan paling mendasar. Di atas Tauhid Uluhiyah kehidupan dijalankan dan syariat ditegakkan. Tak ada perintah dan ketaatan kecuali hanya kepada Allah dan Rasul-Nya. Itulah sebabnya setiap kali Allah Swt. mengutus seorang Rasul Ia selalu menyertakan tauhid Uluhiyah sebagai missi utamanya. Sebagaimana Allah berfirman, “Dan tiadalah Kami mengutus seorang Rasul pun sebelum kamu melainkan Kami wahyukan kepadanya bahwasanya tiada Tuhan selain Aku, maka sembahlah Aku.” (QS. Al-Anbiya, 21: 25).

Tauhid Uluhiyah adalah kewajiban pertama kepada mana manusia didakwahi. Rasulullah Saw. berkata kepada Mu’az bin Jabal ketika beliau mengutusnya ke Yaman, “Hendaklah apa yang pertama engkau dakwahkan kepada mereka adalah kesaksian bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasul Allah.” Dalam riwayat lain: “Hendaklah mereka mengesakan Allah.”

Maka dengan demikian, intisari Tauhid adalah memahami makna syahadat yang benar, syahadat Tauhid, yaitu kesaksian bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasul Allah, maka menjadi suatu konsekuensi logis bagi setiap Muslim untuk berusaha memahami makna, hakikat dan tujuan syahadat tersebut serta berbuat memenuhi tuntutan konsekuensinya. Itulah sebabnya kita harus mengetahui makna syahadat serta beberapa hal yang terkait dengannya. Sebab bila makna syahadat itu telah realisasikan maka itu berarti kita telah merealisasikan hakikat Tauhid. Baik dalam pandangan Dr. Ibrahim Muhammad bin Abdullah Al-Buaraikan, Muhammad Umar Jiau al-Haq, dan Dr. Muhammad Na’im Yasin, bahwa rukun dan syarat sahnya syahadat adalah sebagai berikut:

Ada dua jenis rukun syahadat Laa Ilaaha Illallah: Pertama, dua rukun yang bersifat lafzi. Yaitu dua bagian yang terkandung dalam lafaz syahadat itu: 1) Lafaz (Laa Ilaaha): tiada tuhan. 2) Lafaz Illallah): kecuali Allah. Kedua, dua rukun yang bersifat maknawi. Yaitu dua bagian yang terkandung dalam makna syahadat itu; 1) Penetapan ketuhanan dan membatasinya sebagai Tuhan Yang Haq. 2) Penafian ketuhanan semua tuhan yang batil selain Allah.

Kedua jenis rukun ini – yang lafzi maupun maknawi – tercakup dalam kata: penafian dan penetapan. Penafian itu terdiri dari dua rukun: 1) maknawi, yakni tiada tuhan yang layak menjadi sembahan yang benar. 2) lafzi; yakni (Laa Ilaaha): tiada tuhan. Penetapan juga terdiri dari dua rukun: 1) Maknawi, yakni menetapkan ketuhanan Tuhan Yang Haq. 2) Lafzi; yakni (Illallah): kecuali Allah.

Aplikasi makna syahadat berarti bahwa kita mengetahui dan mengamalkan hakikat syahadat, meluruskan niat, tujuan dan kemauan kita agar sejalan dengan konsekuensinya, membersihkan hati dari semua yang bertentangan dengan maknanya. Dalam hal ini Allah memberi petunjuk dalam firman-Nya, “Maka barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.’ (QS. Al-Baqarah, 2: 256).

Thaghut adalah nama yang mencakup segala apa yang disembah selain Allah. Ingkar kepada Thaghut berarti melepaskan diri dari semua yang menentang Tauhid dan penganutnya. Sedang Al-‘Urwatul Wutsqa (buhul tali yang amat kuat) adalah syahadat Laa Ilaaha Illallah. Dalam hal ini Rasulullah Saw. bersabda, “Siapa yang mengatakan Laa Ilaaha Illallah (tiada Tuhan selain Allah) dan ingkar kepada apa yang disembah selain Allah, maka harta dan darahnya menjadi haram, dan perhitungannya tergantung kepada Allah Azza Wa Jalla.”

Dengan demikian, makna syahadat Laa Ilaaha Illaallah tidak mungkin dapat teraplikasikan kecuali dengan dua hal: Pertama, terpenuhinya syarat-syarat syahadat. Kedua, tidak adanya hal-hal yang membatalkan syahadat. Karena itu, syarat-syarat sahnya syahadat serta hal-hal yang membatalkannya menjadi wajib untuk diketahui dalam rangka aplikasi syahadat.

Syarat adalah sesuatu yang tanpa keberadaannya, maka yang disyaratkan itu menjadi tidak sempurna atau tidak dapat terealisasi. Maka syarat syahadat adalah sesuatu yang tanpa keberadaannya, maka syahadat itu dianggap tidak sah. Syarat syahadat adalah ada tujuh:

Pertama, mengetahui makna syahadat dengan kedua dimensinya; penafian dan penetapan. Yaitu bahwa ia harus mengetahui dimensi penafian dalam muatan kalimat syahadat, yang dalam hal itu adalah penafian semua sembahan selain Allah, dan dimensi penetapan, yang dalam hal ini adalah penetapan hak Uluhiyah hanya bagi Allah semata. Dalam hal ini Allah berfirman, “Maka ketahuilah bahwa tiada Tuhan selain Allah.” (QS. Muhammad, 47: 19). Lawan dari pengetahuan ini adalah ketidaktahuan akan makna syahadat.

Kedua, keyakinan. Yaitu mengetahui dengan sempurna makna syahadat tanpa sedikit pun keraguan terhadap makna tersebut. Jadi keimanannya tidak mengandung sesuatu yang bertentangan dengannya dalam hatinya. Allah berfirman, “Sesungguhnya orang-orang mukmin itu hanyalah orang-orang yang beriman pada Allah dan Rasul-Nya kemudian mereka tidak ragu-ragu.” (QS.Al-Hujurat, 49: 15). Lawan keyakinan adalah keraguan.

Ketiga, keikhlasan. Kata ini diambil dari kata susu murni (Al-Labanul Khalish) yang tidak lagi dicampuri kotoran yang merusak kemurnian dan kejernihannya. Maka ikhlas berarti membersihkan hati dari segala sesuatu yang bertentangan dengan makna syahadat. Dalam hal ini Allah berfirman, “Padahal mereka tidak disuruh kecuali hanya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus …” (QS. Al-Bayyinah, 98: 5). Lawan keikhlasan adalah syirik.

Keempat, kejujuran. Yaitu bahwa lahirnya tidak menyalahi batinnya (hatinya). Keduanya harus saling sesuai dan sejalan; yaitu antara lahir dan batinnya, antara ilmu dan amalnya, antara apa yang ada dalam hatinya dengan apa yang dikerjakan oleh badannya. Maka tidak boleh ada sesuatu yang dikerjakan oleh badan yang menyalahi apa yang diyakini oleh hati. Allah berfirman, “Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukan iman mereka dengan kezaliman (syirik), mereka itulah orang-orang yang mendapat keamanan dan mereka itu orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. Al-An’am, 6: 82). Lawan kejujuran adalah nifaq, yaitu menampakkan sesuatu yang sebenarnya tak ada dalam batinnya, atau bahwa ia menyimpan kekufuran dalam hatinya tetapi menampakkan iman dalam lisan dan raganya.

Kelima, cinta. Yaitu mencintai Allah dan rasul-Nya dengan segala apa yang dari keduanya berupa ilmu dan amal, serta mencintai orang-orang beriman. Allah berfirman, “Dan orang-orang beriman itu sangat cinta kepada Allah.” (QS. Al-Baqarah, 2:165). “Katakanlah: “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mencintai kamu.” (QS. Ali-Imran, 3: 31). “Allah mencintai mereka dan mereka pun mencintai-Nya.” (QS. Al-Maidah, 5: 54). Lawan dari cinta adalah benci terhadap semua kata dan orang yang menyalahi Allah dan Rasul-Nya serta Islam.

Keenam, ketundukan. Yaitu tunduk dan menyerahkan diri kepada Allah dan Rasul-Nya secara lahir dengan mengamalkan semua perintahnya dan meninggalkan semua larangannya. Allah berfirman, “Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul-Nya takut akan mendapat cobaan atau ditimpa azab yang pedih.” (QS. An-Nur, 24: 63). Lawan dari ketundukan adalah penolakan. Yaitu meninggalkan apa yang dibawa oleh Rasulullah Saw.

Ketujuh, penerimaan. Yaitu kerendahan dan ketundukan serta penerimaan hati terhadap segala sesuatu yang datang dari Allah dan Rasul-Nya yang membuahkan ketaatan dan ibadah kepada Allah Swt. dengan jalan meyakini bahwa tak ada dapat menunjuki dan menyelamatkannya kecuali ajaran yang datang dari syariat Islam. Allah berfirman, “Dan tidaklah pantas bagi laki-laki yang mukmin dan perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada pilihan (yang lain) bagi mereka tentang urusan mereka.” (QS. Al-Ahzab, 33:36). Lawan dari penerimaan adalah pembangkangan. Yaitu bahwa membangkang dan berpaling dari ajaran-ajaran Rasulullah Saw. dengan hatinya, sehingga ia tidak ridha dan tidak menerima ajaran-ajaran tersebut. Maka perbedaan antara ketundukan dan penerimaan adalah bahwa ketundukan itu pekerjaan raga atau fisik, sedang penerimaan itu adalah pekerjaan hati. Wallahu A’lam bish-shawwab.

Drs.H.Karsidi Diningrat, M.Ag.

* Dosen Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN SGD Bandung.
* Wakil Ketua Majelis Pendidikan PB Al Washliyah.
* Mantan Ketua PW Al Washliyah Jawa Barat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *