oleh

Semarakkan HUTke-81 RI, Pemprov DKI Gratiskan Semua Moda Transportasi Publik di Jakarta

JAKARTA – Dalam rangka menyemarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemprov DKI Jakarta akan menggratiskan seluruh moda transportasi publik tepat pada hari Senin tanggal 17 Agustus. Penumpang bus Transjakarta, kereta MRT Jakarta maupun LRT Jakarta cukup melakukan tap-in pakai e-money.

Pada saat tap-out, penumpang cuma dikenakan potongan tarif Rp 1 alias gratis. Kebijakan tersebut berlaku pada hari ‘H’ mulai dari jam 05.00 hingga 23.59. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kebijakan tersebutm

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, kebijakan tarif Rp1 merupakan bagian dari upaya menghadirkan kemeriahan HUT RI sekaligus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan transportasi publik dalam menjalankan berbagai aktivitas pada momentum Hari Kemerdekaan.

“Semua warga pengguna Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta dapat menikmati tarif Rp1 pada tanggal 17 Agustus. Dengan kebijakan ini, kami berharap masyarakat dapat lebih leluasa melakukan perjalanan untuk mengunjungi tempat wisata, menghadiri kegiatan kemerdekaan, maupun beraktivitas bersama keluarga,” ujar Budi di Jakarta, Rabu (12/8).

Budi menyampaikan, pemberlakuan tarif khusus tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan transportasi publik sebagai pilihan mobilitas sehari-hari. Warga yang biasa menggunakan kendaraan pribadi diimbau untuk menikmati angkutan umum gratis di bawah kelolaan Pemprov DKI Jakarta.

Menurutnya, penggunaan angkutan umum secara luas dapat membantu mengurangi ketergantungan terhadap kendaraan pribadi dan mendukung upaya pengendalian polusi udara maupun kemacetan di Jakarta.

“Selain lebih mudah dan terjangkau, penggunaan transportasi publik secara bersama-sama juga dapat membantu mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dan emisi dari sektor transportasi,” katanya.

Untuk Transjakarta, tarif Rp1 berlaku pada layanan BRT, Non-BRT, dan Transjabodetabek. Sementara untuk MRT Jakarta, tarif tersebut berlaku pada seluruh layanan MRT Jakarta. Adapun pada LRT Jakarta, tarif Rp1 berlaku untuk rute Velodrome-Pegangsaan Dua.
Pembayaran tarif Rp1 dapat dilakukan menggunakan berbagai metode pembayaran yang berlaku, antara lain KUE (Bank Mandiri E-Money, Bank BCA Flazz, Bank BNI TapCash, Bank BRI Brizzi, Kartu JakLingko, KMT, dan Jakcard), serta melalui aplikasi JakLingko dan MyMRTJ.

Khusus layanan mikrotrans, Transjakarta Cares, layanan penugasan transportasi Jakarta lainnya, serta layanan gratis bagi masyarakat berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 133 Tahun 2018, tarif Rp0 tetap berlaku sesuai ketentuan dan tarif awal masing-masing layanan. (jo)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *