oleh

Tujuh Kepala Desa Diperiksa Kejari Kuningan, Kasus Dugaan Korupsi UPK Cibingbin Belum Berujung

KUNINGAN – Penanganan perkara hukum UPK ‘Maju Bersama’ Cibingbin, yang dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan, Jawa Barat, hingga memasuki bulan Juni 2024, masih belum juga berujung. Kasus dugaan korupsi yang disebut-sebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara ratusan juta rupiah ini, telah menggelinding di meja institusi Korps Adhyaksa Kuningan sejak 2023 lalu.

Progres penanganan perkara tersebut, belakangan ini semakin memantik rasa penasaran publik, apakah kasus dugaan kejahatan berat (korupsi-red) yang menjadi salah satu atensi Jaksa Agung, akan segera dituntaskan, atau masih terus memerlukan waktu yang panjang dalam menanganinya.

Untuk diketahui, hasil liputan dan penelusuran POSKOTAONLINE.COM, dalam pusaran kasus dugaan korupsi pada lingkup lembaga UPK Maju Bersama Cibingbin, yang sekarang sudah bertransformasi menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma), mendapati sudah ada belasan saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kuningan.

Sejumlah saksi yang telah dimintai keterangan itu, di antaranya para mantan ketua UPK setempat, mantan pengurus, serta sejumlah ketua kelompok simpan pinjam (KSP), khususnya dalam perguliran modal tahun buku 2016 – 2017. Penyidik juga memeriksa unsur pemerintah kecamatan setempat. Camat Cibingbin serta salah seorang Kasi, sudah dimintai keterangan juga sebagai saksi.

Bahkan terbaru, Selasa (25/06/2024), tidak tanggung-tanggung sebanyak 7 kepala desa di wilayah Kecamatan Cibingbin pun telah dipanggil guna dimintai keterangan oleh penyidik kejaksaan.

Ketika POSKOTAONLINE.COM mengonfirmasi Direktur Bumdesma Maju Bersama Cibingbin, Arum Wisesa, di sekretariatnya, Rabu (26/06/2024), pihaknya membenarkan, jika sampai saat ini penanganan perkara kasus dugaan korupsi dimaksud masih terus berjalan. “Penanganan perkara ini masih terus berproses dan sekitar belasan saksi sudah dipanggil untuk diminta keterangan oleh penyidik kejaksaan,” terang Arum.

Selaku Direktur Bumdesma Maju Bersama, tentu pihaknya mengharapkan penanganan perkara tersebut dapat segera tuntas. “Mudah-mudahan penyidik  dapat segera menuntaskan kasus tersebut, agar memperoleh kepastian hukum guna menghentikan opini-opini liar yang berkembang di masyarakat,” harapnya

Sementara itu, Ketua Apdesi Kecamatan Cibingbin, Risto  membenarkan ada tujuh kepala desa, sudah diperiksa sebagai saksi pada Selasa kemarin. “Mereka diperiksa  terkait kasus UPK Cibingbin,” kata Kepala Desa Sukamaju ini. (Cep)

Foto ilustrasi  Gedung Kejaksaan Negeri Kuningan Jawa Barat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *