BANDUNG – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, memastikan, penanganan laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam penetapan dan realisasi tunjangan Anggota DPRD Kabupaten Kuningan tahun anggaran 2025, ditangani pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan.
Hal tersebut diungkapkan Kajati Jawa Barat, Dr. Sutikno, S.H.,M.H., melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum), Nur Sricahyawijaya, S.H.,M.H.,ketika dikonfirmasi POSKOTAONLINE.COM, Rabu (10/6/2026).
“Lapdu dugaan tipikor tunjangan Anggota DPRD dimaksud ditangani Kejaksaan Negeri Kuningan,” ujarnya.
Kasipenkum ini menjelaskan, laporan pengaduan (lapdu) masyarakat terkait perkara tersebut disampaikan pihak pelapor kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, pada Senin (9/3/2026) lalu.
“Setelah ditelaah tim, Kajati kemudian memerintahkan penanganan lapdu dugaan tipikor tunjangan Anggota DPRD Kabupaten Kuningan tahun anggaran 2025 ini ditangani Kejari Kuningan,”terang Nur.
Sebelumnya secara terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuningan, Yustina Engelin Kalangit, S.H.,M.Hum., melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Brian Kukuh Mediarto, S.H., membenarkan pihaknya sedang menangani perkara dimaksud.
“Disposisi pimpinan (Kajari-red) untuk berkas perkara ini sudah turun ke bidang pidana khusus (pidsus),”ujar Brian. (Cep)







Komentar