KUNINGAN – Masyarakat Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, belakangan ini mendengar isu, jika penanganan perkara dugaan korupsi megaproyek Kuningan Ca’ang yang sedang ditangani pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan berpotensi akan dihentikan.
Awalnya entah datang dari mana kabar tersebut, kemudian menjadi rumor yang beredar. Isunya menyebutkan, ada pihak yang terhubung dengan proyek Kuningan Ca’ang ini disebut-sebut mempunyai akses serta memiliki ‘orang dekat’ di Kejaksaan Agung, yang diduga berpeluang dapat melindungi dari lilitan perkara dimaksud.
Merespon beredarnya isu atau rumor tersebut, salah seorang warga Kuningan, Drs. Rahmat Hardiana, ketika ditemui POSKOTAONLINE.COM, di kediamannya, Kamis (13/11/2025) pagi, menanggapinya dengan ringan dan sederhana.
Menurutnya simpel, dalam proses penanganan sebuah perkara besar serta menyita perhatian publik, tentu saja informasi yang muncul ke permukaan akan sangat dinamis dan variatif.
“Perkara Kuningan Ca’ang ini memang sedang mendapat sorotan tajam publik karena menyerap anggaran negara cukup besar, terinformasi 117 milyar rupiah dari APBD Pemprov Jawa Barat, sehingga dapat dimaklumi akan menjadi obrolan menarik bagi para pemerhati dan masyarakat Kuningan,”ungkapnya.
Bicara kabar atau isu itu lanjut Rahmat, bisa jadi bermula dari obrolan masyarakat di warung kopi atau sejumlah kalangan lainnya berdasarkan asumsi atau dugaan.
“Informasi yang tidak jelas nara sumbernya tidak boleh dijadikan sebuah potret fakta, apalagi yang tidak memiliki dasar, sebaiknya hal itu jangan jadi polemik,”ujarnya.
Namun begitu, dirinya tetap menyelipkan pesan, agar apapun kabar yang berhembus diluar tetap harus menjadi catatan yang perlu dievaluasi dan dikaji pihak berwenang terkait.
“Khususnya bagi pihak Kejari Kuningan yang sedang menangani perkara besar ini menjadi sebuah tes uji publik seperti apa langkah untuk menjawab kepercayaan dari masyarakat, ya tentu dengan memperlihatkan progres perkembangan penanganan perkara ini sudah sampai sejauh mana,”kata Rahmat.
Terpisah, POSKOTAONLINE.COM melakukan konfirmasi kepada pihak Kejaksaan Agung, melalui Kepala Bidang (Kabid) Kehumasan Kejagung, Tri Sutrisno, S.H.,M.H., via sambungan WhatsApp (WA). Sampai berita ini dirilis belum ada keterangan yang disampaikan pihak Humas Kejagung. (Cep)







Komentar