KUNINGAN – Warga Desa Gunungkeling Kecamatan Cigugur Kuningan Jawa Barat mendesak agar pihak berwenang penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan, dapat melakukan langkah pengawasan, serta penyelidikan terhadap pengelolaan dana desa (DD) yang digelar pemerintah desa setempat (Pemdes Gunungkeling-red) untuk tahun anggaran 2024-2025, khususnya dalam realisasi program ketahanan pangan (ketapang).
Salah seorang warga setempat yang meminta identitasnya tidak disebut saat bertemu PoskotaOnline mengatakan, realisasi pengelolaan dana desa tahun 2024-2025, terkait program ketahanan pangan (ketapang), diduga terjadi tumpang tindih alokasi anggaran.
“Dalam merealisasikan program ketapang pada tahun 2024 lalu, disini nampaknya diperankan oleh kelompok masyarakat yang diketuai Pak Sudira dan pihak bumdes (badan usaha milik desa),”ucap warga, Sabtu (30/8/2025).
Dia menguraikan, kerancuan alokasi penggunaan anggaran tahun 2024 lalu pada bidang ketapang ini, mulai tercium saat kelompok masyarakat yang diketuai Sudira, membeli beberapa ekor sapi perah, namun tidak disertai dengan pembangunan fasilitas kandang.
“Malah kandang dibuat oleh pihak bumdes sedianya justru untuk kepentingan program kegiatan usaha bumdes sendiri pada sektor yang sama berupa pemberdayaan sapi perah yang berlokasi di blok Kebon Kopi,”ujarnya.
Fakta yang kemudian dinilai menarik lanjutnya, warga bertanya pada saat kandang sapi di lokasi blok Kebon Kopi tersebut diisi oleh sapi-sapi milik kelompok, berati untuk tahun itu (2024-red) pihak bumdes tidak melakukan pengadaan sapi dan hanya membangun kandang saja.
“Terkait hal ini tentu bisa dilakukan pemeriksaan oleh pihak berwenang, yang sebenarnya seperti apa, lantas bagaimana perguliran modal bumdes tahun 2024, ketika hanya dibuat kandang saja berarti tidak ada kegiatan usaha bumdes yang menghasilkan,” sindirnya.
Terpisah sehari sebelumnya, saat dikonfirmasi di ruangan balai desa setempat, Jum’at (29/8/2025), Kepala Desa Gunungkeling, Sukat, menjelaskan pihaknya sudah menggelontorkan dana desa untuk program ketapang tahun 2024 sebesar seratus juta rupiah kepada kelompok masyarakat, yang diketuai Sudira untuk pembelian sejumlah sapi perah. Kemudian lanjutnya, pada tahun yang sama (2024-red) ada juga pemberian penyertaan modal kepada pihak bumdes dari DD senilai lima puluh juta rupiah.
“Sehubungan dana desa yang dialokasikan untuk program ketapang minim saat itu, fasilitas kandang untuk sapi kelompok memang tidak dapat dibangun,” terangnya.
Lantas sambung kades, disebabkan pihak bumdes pada tahun yang sama (2024-red) telah merencanakan kegiatan usaha pada sektor pengembangan sapi perah juga, maka yang merealisasikan pengadaan fasilitas kandang adalah pihak bumdes.
“Tapi karena ukuran luas kandang di blok Kebon Kopi relatif kurang memadai, sehingga kandang tersebut akhirnya tidak digunakan pihak bumdes, lalu dimanfaatkanlah untuk penempatan sapi-sapi perah milik kelompok Pak Sudira, dengan membayar sewa satu juta rupiah per tahun kepada pihak bumdes,” ujarnya memaparkan. (cep/mk)







Komentar