KUNINGAN-Pihak Taman Kanak-kanak Negeri (TKN) Luragunglandeuh, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, diduga telah menetetapkan pembiayaan bagi siswa baru pada awal tahun pelajaran 2026-2027 sebesar ratusan juta rupiah. Informasi tersebut kini beredar menjadi obrolan dan sorotan di kalangan masyarakat setempat.
Ketika dikonfirmasi POSKOTAONLINE.COM, di ruangan kerjanya, Senin (5/10/2026), Kepala TKN Luragunglandeuh Suarsih, S.Pd., mengakui, jika pihaknya sudah menetapkan biaya bagi siswa baru pada awal tahun pelajaran 2026-2027 sebesar 700 juta rupiah.
“Iya betul, keuangan tersebut digunakan untuk pembelian baju seragam siswa baru dan alat tulis selama satu tahun,” terangnya.
Menurut Suarsih, untuk teknis pembayaran biaya tersebut, orang tua siswa bisa membayar sekaligus, atau dilakukan secara menyicil selama satu tahun.
Disebutkan juga Kepala TKN Luragunglandeuh, pembiayaan siswa baru pada awal tahun pelajaran 2026-2027, dilakukan juga pihak TK lain yang berada di wilayah Kecamatan Luragung.
“Hanya besaran nilainya saja yang mungkin tidak sama karena disesuaikan dengan kondisi atau kebutuhan pada masing-masing sekolah,”ungkap Suarsih.
Ketika disinggung terkait biaya dan pengelolaan keuangan lainnya, dia membenarkan juga ada dana SPP siswa sebesar 50 ribu rupiah setiap bulan. Kemudian ada juga pengumpulan uang kas harian dari orang tua siswa sebesar 5 ribu rupiah setiap harinya.
“Dana SPP dari siswa kami alokasikan untuk pembayaran guru honorer, biaya listrik dan air. Sedangkan uang kas harian digunakan untuk menutupi beberapa kebutuhan siswa selama satu tahun,”ujar Kepala TKN Luragunglandeuh.
Sementara itu di tempat terpisah, salah seorang Warga Luragunglandeuh yang meminta identitasnya tidak disebut saat bertemu POSKOTAONLINE.COM, menyatakan, informasi terkait beberapa pembayaran keuangan dari orang tua siswa terhadap pihak sekolah tersebut, dinilainya memberatkan.
“Tentu orang tua siswa akan manut (patuh-red) dan tidak berani protes kepada pihak sekolah, tapi saat publik mengetahui hal ini, akan memunculkan keberagaman penafsiran terhadap transparansi pengelolaan keuangan BOS sekolah ini, sampai kemudian ada lagi yang harus dibiayai oleh orang tua siswa,”singgungnya.
Sumber ini juga sempat menyentil soal regulasi atau ketentuan yang berlaku, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten-red).
“Setahu saya pemerintah sudah memberikan larangan tegas terkait sekolah menyerap biaya yang dibebankan kepada orang tua siswa,”pungkasnya mengingatkan.
Guna memperoleh keterangan lebih jelas dari pemerintah mengenai larangan pembiayaan dari orang tua siswa pada sekolah, POSKOTAONLINE.COM, berencana mengonfirmasi hal tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Kuningan.(Cep/fs)







Komentar